Jakarta, Beritakoperasi – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengungkap Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah sedang menjalankan pengawasan dan penanganan terhadap permasalahan yang mendera koperasi.
Budi Arie membeberkan, saat ini ada 8 koperasi bermasalah dalam penanganan Satgas.
“Ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda,” kata Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Dua koperasi, yakni KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama, disebut telah keluar dari masa kritis setelah menyelesaikan kewajiban menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha. Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/ homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026,” jelasnya.
Selain delapan koperasi besar, Satgas juga memperluas cakupan tugasnya hingga ke daerah-daerah.
“Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” lanjutnya.
Salah satu fokus utamanya adalah memprioritaskan penyelesaian persoalan simpanan anggota melalui pendekatan asset-based resolution.
“Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” ujar Budi Arie.
Kegiatan operasional akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi Arie menjelaskan keberadaan satgas ini dimaksudkan untuk merevitalisasi koperasi bermasalah, sekaligus menyehatkan kembali lembaga koperasi.
“Keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” papar Budi Arie.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” imbuhnya. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.