Jakarta, Beritakoperasi – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) memberikan apresiasi terhadap revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya dengan pemberian prioritas bagi koperasi dalam mengelola tambang.
Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia atas dukungannya terhadap keterlibatan koperasi dalam sektor ini.
“Terima kasih atas dukungannya Pak Menteri ESDM yang juga Ketum Golkar untuk pelibatan koperasi untuk pengelolaan pertambangan secara prioritas sesuai dengan perubahan UU Minerba,” kata Bambang seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/2).
Bambang berharap kebijakan ini menjadi peluang bagi koperasi untuk memperluas kiprahnya di sektor usaha besar.
“Semoga ini akan menjadi awal kebangkitan koperasi di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa revisi UU Minerba membawa perubahan dalam skema pemberian izin usaha pertmabngan.
Proses lelang tetap menjadi mekanisme, namun terdapat skema prioritas yang mengakomodasi koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM).
“Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan distribusi sumber daya alam yang lebih merata. Sehingga, tidak hanya perusahaan besar yang bisa mengelola, tetapi juga badan usaha daerah dan koperasi dapat memperoleh izin usaha pertambangan.
“Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” pungkas Supratman. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.