Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koperasi mengambil langkah tegas dengan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. 

Koperasi tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.

Selain mencabut NIK, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut. 

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa koperasi harus beroperasi dengan prinsip kejujuran dan transparansi. Menurutnya, koperasi dibentuk sebagai usaha untuk membangun kesejahteraan bersama, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen.

Oleh karena itu, kecurangan seperti ini dianggap mengkhianati prinsip koperasi dan mencoreng citra gerakan koperasi di Indonesia.

“Kementerian Koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).

Budi Arie menegaskan koperasi yang melakukan penipuan akan mendapat sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Budi untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

Baca juga:  Dorong Koperasi Sabang Patuh Regulasi, Disperindagkop Sabang Gelar Uji Sertifikat Koperasi

“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Budi.

Selain itu, Budi menekankan pentingnya pengawasan internal di dalam koperasi. Ia mengingatkan agar pengawas koperasi berperan aktif dalam mencegah pelanggaran yang bisa merugikan anggota maupun masyarakat luas.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya dugaan pengurangan volume Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung. 

Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim pengawas koperasi dari Kemenkop turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. 

Dari hasil pemeriksaan, koperasi tersebut diketahui tidak memiliki aktivitas usaha yang berjalan dan belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024. (IT/Beritakoperasi)