Jakarta, Beritakoperasi – Dalam rapat yang membahas RUU Perkoperasi Nomor 25 Tahun 1992, muncul usulan pembentukan otoritas pengawas koperasi.
Usulan itu disampaikan oleh tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI, Arwani, saat membaca presentasi perubahan revisi UU Perkoperasi di ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
“Hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas atau kalau di sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Nah di sini mungkin namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada otoritas pengawas koperasi atau OPK nantinya,” kata Arwani dalam rapat.
Arwani menambahkan, otoritas pengawas ini akan diatur dalam bab khusus di dalam RUU Perkoperasian. Dikatakan bahwa lembaga pengawas ini akan fokus mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP).
“Itu nanti sudah diatur beberapa pasal terkait dengan lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam” kata Arwani.
Selain itu, dana yang disimpan anggota koperasi nantinya akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
“Jadi di Koperasi Simpan Pinjam ini nanti diskenariokan dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh LPS Koperasi begitu,” ucapnya.
Dalam revisi ini, jumlah ketentuan umum yang sebelumnya hanya lima bertambah menjadi 37, disesuaikan dengan kaidah perumusan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.