Jakarta, Beritakoperasi – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) meminta pemerintah buka transparansi terkait skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi UKM, koperasi, serta ormas keagamaan.
Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo, Fathul Nugroho menyerukan transparansi ini untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dapat berlangsung secara merata.
Selain itu, agar badan usaha yang mengajukan memahami skema alokasi yang diterapkan.
“Diharapkan adanya transparansi dalam pemberian prioritas IUP kepada UKM, ormas sehingga ada pemerataan bagi badan usaha tersebut, baik dari lokasi badan usaha berdiri dan skala usaha,” kata Fathul kepada Bisnis, Rabu (19/2/2025).
Dalam konteks pembagian izin, Aspebindo menyarankan agar prioritas IUP bagi kelompok non-swasta tidak melebihi 40% dari total luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang disediakan.
Pembatasan ini disarankan agar asas keadilan bagi seluruh badan usaha tetap terbuka.
Disamping transparansi, Aspebindo juga menilai pentingnya membangun ikatan antara pelaku usaha tambang yang telah beroperasi dengan UKM, koperasi, dan ormas penerima prioritas IUP. Dengan demikian, aspek teknis, operasional, serta finansial dalam pengelolaan tambang dapat saling terintegrasi.
Sementara itu, kebijakan pemberian izin tambang bagi badan usaha kecil dan menengah merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Regulasi ini membuka peluang bagi entitas non-swasta untuk ikut mengelola sumber daya alam.
Ketentuan baru ini juga memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan manfaat dari sistem bagi hasil pertambangan.
Disisi lain, sebagian besar anggota Aspebindo berasal dari perusahaan tambang skala menengah yang berperan sebagai kontraktor tambang, bukan pemegang IUP utama.
Dengan adanya mekanisme prioritas dalam pemberian izin, Aspebindo melihat peluang bagi perusahaan-perusahaan menengah untuk bertumbuh lebih besar.
“Mayoritas anggota Aspebindo adalah perusahaan tambang skala menengah, apabila diberikan prioritas mendapatkan IUP oleh pemerintah, tentunya peluang bagi perusahaan menengah untuk menjadi besar, sebab mayoritas adalah sebagai kontraktor tambang, bukan sebagai pemilik IUP,” jelasnya.
Lebih lanjut, skema WIUP yang melibatkan lelang atau prioritas bagi BUMN, BUMD, serta UKM diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi.
Aspebindo mendukung perubahan UU Minerba yang disebut telah melibatkan masukan dari pelaku usaha.
“Perubahan UU Minerba tentunya memberikan dampak yang signifikan bagi tata kelola pertambangan,” jelasnya.
“Masukan kami adalah pemberian prioritas IUP bagi UKM, mengingat anggota kami banyak yang skala UKM sebagai kontraktor dan penyedia jasa usaha pertambangan,” imbuhnya. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.