Beritakoperasi.com, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah bersiap untuk melaksanakan tujuh tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pendirian 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Tujuh tugas tersebut dijelaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada akhir Maret 2025.

“Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” kata Menkop Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Instruksi yang harus dilaksanakan oleh Kemenkop terdiri dari tujuh poin, yang pertama adalah merancang Model Bisnis Kopdes Merah Putih. Sejumlah enam model bisnis telah disusun sesuai dengan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.

Kedua, Kemenkop memiliki tanggung jawab untuk menyusun modul sebagai panduan bagi pemerintah desa dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini, tiga modul telah diterbitkan dan modul lainnya masih akan dirilis untuk melengkapi yang ada.

Ketiga, perlu dilakukan inventarisasi terhadap koperasi yang eksis di desa atau kelurahan. Saat ini, terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi, sehingga ini menjadi fokus utama dalam program ini. Untuk revitalisasi koperasi, ada 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang terdaftar namun tidak aktif.

Baca juga:  Sekretaris Dekopinwil Jatim Kritik Peraturan Mengenali Pengguna dalam Koperasi Simpan Pinjam

“Kemudian ada 31.213 desa/kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan,” Pangkas Budi Arie.

Keempat, menyediakan dukungan pendampingan, pendidikan, hingga pelatihan bagi sumber daya manusia koperasi sehingga pengurus koperasi menjadi lebih terampil dan mampu mendorong perkembangan desa melalui koperasi.

Kelima, memperkuat manajemen koperasi yang berbasis digital untuk koperasi di daerah desa atau kelurahan. Kemudian keenam, melaksanakan sosialisasi yang luas kepada pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.

Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan bahwa mereka telah mengadakan berbagai audiensi dan sosialisasi yang berkaitan dengan asosiasi seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI, PAPDESI, dan sebagainya.

“Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya,” Ujar Menkop.

Menkop Budi Arie berharap untuk mendapatkan dukungan dan kolaborasi dari kementerian serta lembaga yang terkait agar peluncuran Kopdes Merah Putih pada 12 Juli mendatang dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga:  Putri Bung Hatta Beri Apresiasi atas Inisiatif KemenKop di Hari Pahlawan