Beritakoperasi, Jakarta – Kebutuhan dana pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperkirakan mencapai Rp 400 triliun, atau sekitar Rp 5 miliar untuk tiap unit koperasi.

Namun, skema pembayaran rupanya bukan bagian dari Kementerian Koperasi. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menjelaskan peran kementeriannya hanya sebagai pengawas dan mengevaluasi 80 ribu koperasi tersebut.

Sementara untuk urusan pendanaan berada di bawah kekuasaan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Tugas ini sesuai Inpres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025 lalu.

“Soal skema pembiayaan nanti kita serahkan sesuai Inpres ke Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, tanya ke mereka saja soal pembiayaan,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Website Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di gedung Kementerian Koperasi, Senin (21/4/2025).

Saat ini, kata Budi, Kemenkop akan fokus pada pembentukan legalitas. Pada tahap selanjutnya, pihaknya baru dapat fokus pada pembangunan model bisnis tiap usaha, termasuk kucuran dana yang dibutuhkan sekitar Rp 3-5 miliar.

Budi menyebut proses pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih ini akan dilakukan hati-hati, merujuk pada pengalaman program serupa sebelumnya.

Baca juga:  Pemkab Siak Beri Penghargaan kepada 6 Koperasi Terbaik sesuai Kategori Masing-masing

“Nanti setelah itu kita masuk tahap kedua adalah pembangunan dan pengoperasian. Kita hati-hati, kita terus terang ini belajar dari pengalaman,” sebutnya.

“Kita akan hati-hati, termasuk memeriksa usulan kita juga, memeriksa semua pengurusnya, pengurus koperasinya, pengawas koperasinya,” sambungnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan, koperasi ini dirancang fleksibel agar bisa berfungsi sebagai koperasi simpan pinjam. Namun, mekanisme operasionalnya akan dimatangkan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Sementara itu, pelatihan dan pendampingan koperasi akan melibatkan bank-bank milik negara (Himbara). Selain itu, koperasi yang terbentuk dirancang agar bisa menjalin hubungan langsung dengan lembaga keuangan dan meminimalkan risiko gagal bayar.

“Nanti misalnya bank membantu pelatihan, ngawal keuangannya, pinjamannya kan ada ke Himbara dan sebagainya. Tapi bukan saya yang ngomong kalau itu. (Biar tidak terjadi gagal bayar?) Karena makannya kan ada pendampingan,” tuturnya.

Saat ini, pemerintah sedang mengejar administrasi yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025, sehingga pembangunan fisik koperasi bisa segera dimulai.

“Pembentukan itu kan artinya kelembagaannya. Belum bangunannya, belum fisiknya. Jadi target dari tim ini adalah dalam waktu yang singkat, segera kita melakukan konsolidasi. Nanti 80 ribu pembentukan Kopdes Merah Putih itu sudah bisa terwujud,” terang dia.

Baca juga:  Kemenkop Berencana Kembalikan Jamkrindo dan Inkopin jadi BLU Koperasi

“Ibaratnya akta-nya dia gimana mau dibangun, gimana mau ada pinjaman kalau secara legal belum ada. Jadi targetnya akhir Juni, secepatnya seluruh 80 ribu pembentukan Kopdes Merah Putih itu sudah terbentuk di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi akan memfinalisasi petunjuk pelaksanaan dan teknis sebagai acuan bagi seluruh daerah. 

“Nunggu juklak juknis dari Kemenkop dulu. Saya sudah bilang nanti saya rapat, jam 2 ini di internal Kementerian Koperasi untuk membahas, memutuskan juklak juknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya. (IT/Beritakoperasi)