Beritakoperasi, Jakarta – Kementerian Koperasi bersiap mengajukan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan/pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

“Sampai sejauh ini, kami masih efisiensi, tetapi kami sedang mengajukan anggaran tambahan untuk mendukung pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H. O. Siagian di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Herbert menyampaikan, anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp1,2 triliun untuk 80 ribu koperasi yang akan ada di tiap desa/kelurahan. Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai pelatihan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Targetnya, setiap koperasi memiliki tiga pengawas tetap. Jika rencana 80 ribu koperasi desa terealisasi, pelatihan harus disiapkan untuk 240 ribu orang.

“Hitungannya itu kira-kira Rp5 juta per kepala, itu anggaran pelatihan biasa,” kata Herbert.

Meski belum ada angka final, Herbert menyebut pihaknya tengah mengkaji sebelum diusulkan ke Kementerian Keuangan. Namun ia berharap, saat koperasi-koperasi desa mulai terbentuk pada Juli mendatang, anggaran tambahan sudah bisa turun.

“Akan tetapi, sesaat setelah (koperasi desa) terbentuk di bulan Juli, kami harapkan ada anggaran tambahan yang bisa kami gunakan untuk mengawal aktivasi pengembangan koperasi desa ini,” kata dia.

Baca juga:  SesKemenkop Apresiasi Cooperative Business Forum 224 sebagai Stimulan bagi Koperasi Produsen

Pelatihan bagi pengawas koperasi ini akan digelar mulai Agustus hingga akhir 2025. Pelatihan akan terbagi dalam 10 batch, setiap batch akan berlangsung 5 hari atau dengan total durasi sekitar 25 hingga 30 jam.

Adapun terdapat 10 modul pembelajaran, termasuk manajemen risiko, pengetahuan tentang prinsip-prinsip anti pencucian uang, transparansi, hingga akuntabilitas laporan keuangan koperasi.

“Dia dilatih, misalnya yang dilatih mengenai bagaimana bagaimana dia dilatih atau mengenali anti pencucian uang misalnya. Karena ini sangat berpotensi terjadi pencucian uang di situ. Karena itu juga harus kita patuhi kan kepatuhan prinsip. Juga transparansi, akuntabilitas laporan keuangan, itu kan mereka harus mempelajari dasar-dasarnya,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap angka kebutuhan per koperasi diperkirakan sekitar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar, dengan total anggaran sekitar Rp 400 triliun.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) yang diterbitkan Presiden Prabowo menyatakan sumber pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa//Kelurahan berasal dari APBN, APBD, Serta APBDes.

Zulhas juga mendorong kepala desa untuk segera mengadakan musyawarah desa khusus (Musdessus) guna mempercepat proses pembentukan koperasi desa. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Berita Koperasi Ajak Galang Dana Bantuan Korban  Gempa Cianjur