Beritakoperasi, Jakarta – Kementerian Koperasi menyebut RUU Perkoperasin tinggal menunggu waktu yang pas untuk diparipurnakan di DPR.

RUU ini menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 dan membawa sejumlah pembaruan, salah satunya membuka ruang bagi koperasi simpan pinjam (KSP) untuk bekerja sama dengan lembaga penjaminan, seperti Jamkrida dan sejenisnya.

Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert H. O. Siagian, menyebut tak ada lagi perbedaan pandangan dalam pembahasan RUU tersebut. Yang tersisa hanyalah penjadwalan sidang paripurna.

“Semuanya sudah disepakati sejauh ini, tetapi kita sedang mencari waktu antara pemerintah dengan DPR untuk kita bisa bertemu dan menunggu juga dari DPR untuk mereka melakukan jadwal paripurnanya,” kata Herbert dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Ia memahami situasi di parlemen yang saat ini diisi dengan antrean yang tengah menunggu giliran untuk segera diparipurnakan oleh DPR. 

“Jadi kami tinggal menunggu [paripurna], mudah-mudahan bulan ini bisa diselesaikan [RUU Perkoperasian menjadi UU], tetapi tidak ada lagi isu-isu yang menjadi perdebatan sejauh ini,” ucapnya.

Baca juga:  Kemenkop dan Himpuni Bergandengan Tangan Percepat Transformasi Koperasi

“Mungkin juga karena ada banyak Undang-Undang yang nanti akan diparipurnakan bersama dengan UU Perkoperasian,” lanjutnya.

Herbert menyebut permintaan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang mengharapkan KSP bisa mendapatkan jaminan dari lembaga penjamin seperti halnya entitas keuangan lainnya.

“Peran lembaga penjamin simpanan itu nanti akan diformulasikan dalam rancangan Undang-Undang Perkoperasian, sehingga nanti aktivitas usaha koperasi itu akan didukung oleh lembaga penjamin simpanan,” ungkapnya.

Hal ini merujuk pada pengalaman pahit sejumlah koperasi bermasalah, termasuk kasus gagal bayar yang sempat menyeret beberapa nama besar dalam dunia koperasi simpan pinjam, seperti KSP Indosurya Cipta.

Kemenkop pun membuka kemungkinan bagi lembaga penjaminan daerah yang tergabung dalam Aspenda untuk mengambil bagian dalam ekosistem KSP, khususnya pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kolaborasi ini diharapkan menghadirkan sistem pembiayaan koperasi yang lebih aman, terutama dalam menghadapi potensi risiko seperti kredit macet atau non performing financing (NPF). (IT/Beritakoperasi)