Beritakoperasi, Jakarta – Setiap Koperasi Desa Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit usaha pokok.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut ketujuh unit itu sebagai tulang punggung koperasi di level desa dan kelurahan. 

Ketujuh unit usaha itu meliputi pengumpul produk pertanian, gerai sembako, gerai obat, bengkel, unit usaha simpan pinjam, klinik desa, hingga cold storage—semuanya wajib hadir. 

“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dalam keterangan tertulis, pada Senin (14/3/2025).

Ketentuan ini menjadi bagian dari ekosistem yang dirancang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025. Lewat inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

“Ini semua menurut presiden sesuai yang kami pahami, wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa,” ujar Ferry.

Untuk memperjelas identitas koperasi, Ferry mengimbau agar penamaan koperasi mengikuti format khusus di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Baca juga:  Kemenko Perekonomian RI dan ERIA Teken MoU untuk Aksesi OECD, CPTPP dan Ekspansi Ekspor

Nama harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, lalu nama wilayah setempat. Jika nama desa sama, wajib ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.

Pembentukan koperasi bisa dimulai dari musyawarah desa khusus. Kementerian Koperasi, kata Ferry, akan menurunkan pendamping untuk membantu masyarakat memahami alur pendirian badan hukum.

“Kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), berharap koperasi-koperasi tersebut sudah berbadan hukum paling lambat dalam dua bulan ke depan.

“Kita harapkan dalam satu–dua bulan ke depan badan hukumnya (Koperasi Desa Merah Putih) sudah terbentuk,” kata Zulkifli.

Zulhas menambahkan, pembentukan badan hukum koperasi baru bisa dilakukan usai musyawarah desa tercatat oleh notaris dan teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM. (IT/Beritakoperasi)