Beritakoperasi, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut agar pemerintah daerah tidak ragu memanfaatkan pos belanja tak terduga untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pernyataan ini disampaikan Tito usai menghadiri acara Kick Off & Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Pos belanja tak terduga merupakan hak dan kewenangan pemerintah desa. Pos ini biasanya digunakan untuk menangani bencana alam atau konflik sosial. Namun, menurut Tito, pos itu bisa dimanfaatkan sementara waktu untuk hal-hal teknis seperti pembayaran jasa notaris dalam pendirian koperasi.
Saat ini, kementerian sedang memfinalisasi peraturan teknis agar daerah punya dasar hukum yang jelas.
”Kami sedang menyiapkan payung hukum. Dengan adanya payung hukum itu, kelak kami berharap pemerintah daerah tidak ragu-ragu dan tidak takut diperiksa ketika menggunakan pos belanja tak terduga untuk membiayai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Tito di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Sementara itu, dalam Inpres No 9/2025, sumber pendanaan untuk koperasi bisa berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pun ditargetkan hadir sebelum akhir Juli 2025. Namun, belum adanya kejelasan mengenai APBD Perubahan dan alokasi biaya yang dibutuhkan untuk setiap unit koperasi, yang disebut-sebut mencapai Rp 5 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pembahasan masih fokus pada teknis pembentukan koperasi, belum sampai ke operasional.
Oleh karena itu, Mendagri mendorong agar APBD Perubahan segera digarap pada Mei dan bisa diketok palu paling lambat Juni 2025. Tapi, sambil menunggu itu, pemanfaatan pos belanja tak terduga untuk Kopdes Merah Putih diminta tak ditunda.
”Sambil menunggu APBD Perubahan, daerah yang memiliki mata anggaran belanja tak terduga dapat memakai untuk membantu pembiayaan pendirian koperasi. Misalnya, bayar notaris,” kata Tito. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.