Jakarta, Beritakoperasi – OJK berikan kabar terbaru terkait 21 koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan atau open loop.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa total aset dari koperasi-koperasi tersebut telah mencapai Rp 339,12 miliar.

“Adapun pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp 209,77 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3/2025).

Dalam perkembangannya, masih terdapat tiga koperasi open loop yang belum mendapatkan izin dari OJK. 

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah menerbitkan surat pemberitahuan yang berisi perpanjangan waktu untuk pengajuan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Sebelumnya, peralihan pengawasan koperasi jasa keuangan ini berangkat dari mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Kementerian Koperasi menyerahkan daftar koperasi yang memenuhi kriteria kepada OJK.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail, mengungkapkan bahwa Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi telah menyampaikan daftar 21 koperasi open loop melalui surat bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 pada 10 Januari 2025. 

Baca juga:  Laptop Berkualitas, Angsuran Terjangkau: Penawaran Spesial dari Koperasi Syariah Kopasjadi Purwokerto

Daftar ini merupakan hasil seleksi Kemenkop yang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 44B ayat (2) serta Pasal 202 UU P2SK.

Diketahui, sebagian besar dari 21 koperasi tersebut merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

Mengenai hal itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Indonesia (Aslindo) mengemukakan bahwa koperasi LKM yang kini berada di bawah pengawasan OJK mendapatkan sejumlah manfaat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ketua Umum Aslindo, Burhan, menyatakan bahwa perubahan status ini akan membawa dampak positif bagi koperasi, terutama dalam hal tata kelola dan peningkatan sumber daya manusia.

“Plusnya, yaitu akan menjadi lebih baik dari sisi tata kelola. Ditambah nasabah kredit dan nasabah penabungnya tidak harus anggota, bisa masyarakat umum,” ujarnya kepada media Kontan.

Meski demikian, Burhan menilai bahwa koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan juga harus siap dengan ketentuan yang berlaku di bawah regulasi OJK.

“Otomatis, parameter kualitas kredit akan berbeda, hingga kewajiban-kewajiban pelaporan akan menajdi lebih banyak dibanding sebelumnya,” ungkap Burhan. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Masalah Biaya PBG dan SLF Menjadi Kendala Bagi Koperasi Baru di Kendal