Jakarta, Beritakoperasi – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono mengungkapkan empat strateginya untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.

Pertama, kebijakan penghapusan piutang Kredit Usaha Tani (KUT). Ferry menjelaskan kebijakan ini diharapkan mampu melepaskan beban finansial dan meningkatkan produktivitas petani dan nelayan.

“Kami sudah mengajukan kebijakan hapus buku dan hapus tagih KUT agar petani dan nelayan tidak terus terbebani oleh utang lama yang menghambat produktivitas mereka,” ujar Ferry, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Kedua, proses revisi Undang-Undang Perkoperasian yang tengah berjalan di Badan Legislatif DPR dan ditargetkan rampung pada Maret 2025. 

Kabar terbaru, Baleg DPR mulai membahas RUU Perkoperasian ini pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Universitas Koperasi Indonesia (Ikopin), dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi).

Mengulas balik, yaris 11 tahun silam Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD Tahun 1945. 

Setelah beleid itu rontok di tangan mahkamah melalui putusan No.28/PUU-XI/2013 yang dibacakan Mei 2014, sampai saat ini belum ada UU Perkoperasian baru. 

Baca juga:  Dekopin Sambut Baik Revisi UU Minerba, Bambang Haryadi: Terimakasih Menteri ESDM

Justru yang digunakan saat ini UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ferry mengakui bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga perlu disesuaikan.

“UU Perkoperasian yang terakhir itu tahun 1992. Jadi, sudah sangat terlalu lama, sudah sangat ketinggalan jaman, dan sudah tidak relevan lagi,” kata Wamenkop.

Ketiga, koperasi kini dilibatkan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden terkait skema baru penyaluran pupuk.

Dengan model ini, jalur distribusi yang sebelumnya melalui berbagai tingkat distributor kini lebih terfokus, sehingga petani bisa memperoleh pupuk dengan lebih efisien.

“Dan koperasi terlibat dalam penyaluran pupuk itu sendiri. Dengan sistem baru ini, distribusi pupuk akan lebih efisien dan petani bisa mendapatkannya dengan lebih mudah,” jelas Wamenkop.

Keempat, pengesahan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU).

Setelah direvisi, regulasi ini membuka kesempatan bagi koperasi untuk turut serta dalam mengelola sektor tambang. Peluang ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Baca juga:  Menkop Budi Arie Luncurkan Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi

“Seiring dengan target kami yakni jumlah partisipasi anggota koperasinya akan tambah, aset koperasi yang juga akan bertambah, hingga kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto juga akan tambah,” ujar Wamenkop. (IT/Beritakoperasi)