Jakarta, Beritakoperasi – Pemerintah memberikan akses bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengelola tambang. 

Regulasi ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, 18 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut revisi beleid ini dilakukan untuk memberi rasa keadilan. Karena, selama ini sektor pertambangan didominasi oleh kelompok usaha besar, sementara kelompok ekonomi kecil dan menengah sulit mendapatkan akses.

Meski terbuka luas bagi pengusaha UKM untuk mengelola tambang, Bahlil menegaskan tetap ada ketentuan tertentu.

Ia menjelaskan UKM yang ingin mengelola tambang harus memiliki modal minimum sebesar Rp10 miliar untuk dapat mengajukan izin pengelolaan tambang. 

Selain itu, konsesi ini diperuntukkan bagi UKM yang berbasis di daerah pertambangan, bukan yang berasal dari pusat ekonomi seperti Jakarta.

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (17/2). 

Baca juga:  Pemerintah dan Shopee Kolaborasi dalam Program ‘Anak Muda Bisa Ekspor’

Bahlil juga menyatakan UKM perlu mengikuti berbagai proses untuk mengelola tambang. Harapannya agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar. 

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil. 

Sementara itu, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, UKM, dan koperasi. 

Ia menyatakan IUP yang diberikan secara prioritas itu tidak bisa dipindahtangankan dengan cara apapun.

“Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Supaya mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah,” tutur Bahlil. (IT/Beritakoperasi)