Jakarta, Beritakoperasi – DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.

Regulasi ini membuka peluang bagi, koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan (ormas) bahkan kampus untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut revisi beleid ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan. Hal ini mengingat sektor pertambangan selalu dikuasai oleh kelompok usaha besar, sementara kelompok ekonomi kecil dan menengah sulit mendapatkan akses.

“Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat paripurna. 

“Arahan presiden dan perintah UU, harus dilakukan secara pemerataan,” tambahnya.

Dengan perubahan regulasi ini, memungkinkankoperasi dan UKM memperoleh IUP tanpa harus melalui mekanisme tender murni. Sebelumnya, pemberian IUP untuk ormas juga telah diputuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Baca juga:  UMKM Binaan Pertamina Alami Peningkatan Penjualan Saat Lebaran

“Sekarang, UMKM, koperasi, bisa mendapat IUP dalam skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni,” ucap Bahlil. 

Terkait dengan IUP untuk ormas keagamaan, cakupan izin tidak lagi terbatas pada bekas wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

“Dengan UU Minerba, ruang untuk ormas terbuka untuk di luar eks PKP2B,” kata Bahlil. 

“Kan senang kalau ormas keagaman itu, mohon maaf yang kami libatkan, bagi yang mau, bagi yang butuh. Yang tidak mau dan tidak butuh, ya jangan.” tambahnya.

Sementara itu, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian IUP untuk ormas keagamaan, UKM, dan koperasi. Ia menyatakan IUP yang diberikan secara prioritas tidak bisa dipindahtangankan dengan cara apapun.

“Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Supaya mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah,” tutur Bahlil.

Sebagai informasi, sebelum pengesahan UU Minerba, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU kepada pimpinan DPR. 

Baca juga:  Kemenkop Pacu Revitalisasi KUD, Siapkan Puluhan Miliar Dana Bergulir

Doli mengatakan, pembahasan RUU ini sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah atau Bamus kepada Baleg. Setelah mendapat penugasan dan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, Baleg membentuk tim panitia kerja atau panja untuk membahas RUU tersebut. Panja kemudian mengadakan rapat membahas DIM bersama pemerintah dan DPD pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025.

Kemudian sebelum dibawa ke rapat paripurna dan disahkan, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang. (IT/Beritakoperasi)