Jakarta, Beritakoperasi – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana resmi keluar dari daftar koperasi bermasalah setelah berhasil menyelesaikan kewajiban kepada anggotanya.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah, KSP Intidana telah memenuhi berbagai persyaratan sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai koperasi bermasalah.
“Hari ini kami dari Kementerian Koperasi telah menerima laporan dari Satgas Revitalisasi dan Restrukturisasi Koperasi-Koperasi Bermasalah menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Intidana bukan lagi koperasi yang bermasalah, tetapi koperasi yang bisa menyelesaikan masalah karena semua ini sudah dilakukan oleh pengurus, pengawas dan juga seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam Intidana,” kata Budi Arie saat Konferensi Pers di Kemenkop, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang membuat KSP Intidana dapat keluar dari jerat koperasi bermasalah adalah ketiadaan skema ponzi dalam operasionalnya.
Ia menyebut koperasi yang mengalami masalah serius umumnya bukan benar-benar koperasi, melainkan badan usaha yang dijalankan secara pribadi dengan kedok koperasi.
“Jadi kenapa Koperasi Intidana bisa keluar dari koperasi bermasalah? Karena dia bukan ponzi. Kalau memang itu koperasi benar-benar, anggotanya benar, pasti akan dicoba diselesaikan. Kalau ada beberapa koperasi yang bermasalah itu, itu pemiliknya perorangan,berkedok koperasi,” terang Budi.
Dengan terbebaskan Koperasi Intidana dari daftar koperasi bermasalah, Budi berharap Koperasi ini dapat menjadi role model bagi koperasi lain yang tengah menghadapi permasalahan serupa.
Menurutnya, ada tiga faktor kunci yang dapat membantu koperasi keluar dari masa krisis, yakni kekompakan anggota, kepercayaan antar-pihak di dalam koperasi, serta dukungan dari pemerintah.
“Kami dari Kementerian Koperasi berharap agar KSP Intidana ini bisa menjadi contoh, role model bagi penyelesaian-penyelesaian koperasi bermasalah. Di mana satu, kekompakan anggota untuk menyelamatkan koperasi, dua saling kepercayaan dan ketiga dukungan dari pemerintah untuk membantu penyelesaian permasalahan koperasi,” jelas menkop.
Sementara itu, Ketua Umum KSP Intidana, Darius Limantara, mengapresiasi peran pemerintah melalui Satgas Revitalisasi dalam membantu penyelesaian masalah koperasi yang dipimpinnya.
Ia menyebut langkah-langkah yang telah ditempuh, termasuk restrukturisasi kepengurusan dan penguatan tata kelola, telah membawa koperasi ini kembali ke jalur yang benar.
“Dengan bantuan, bimbingan, dukungan dari Kementerian Koperasi, baik melalui Satgas Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Intidana sudah keluar dari permasalahan persoalan hukum dan masuk ke dalam ranah berkoperasi sejati melalui rapat anggota dan pembentukan kepengurusan, dewan penasehat. Kemudian bersama dengan stakeholder anggota memajukan Intidana kembali berjaya lagi dan mengikuti regulasi petunjuk dari Kementerian Koperasi untuk masuk dalam era digitalisasi koperasi,” ujar Darius.
Meski telah lepas dari kategori koperasi bermasalah, KSP Intidana masih memiliki tanggungan keuangan yang cukup besar.
Dari total kewajiban Rp 930 miliar kepada anggota, koperasi ini telah mengembalikan Rp 240 miliar. Sisanya, sekitar Rp 690 miliar, akan diselesaikan melalui revitalisasi aset.
“Masih ada Rp 690 miliar yang kita akan selesaikan dengan revitalisasi aset, base resolution. Karena piutang kita ada Rp 300 miliar, aset kita ada Rp 325 miliar yang itu kita kelola bersama secara transparan, haqqul yakin, semuanya kita selesaikan. Disamping itu, bukan anggota existing saja, kami juga menambah anggota untuk memajukan bersama sehingga tekad kami itu, mari berkoperasi. Karena koperasi itu sebetulnya kalau diselesaikan melalui anggota, perhimpunan anggota itu sendiri, lancar baik sebagai sokoguru perekonomian, revolusi Indonesia,” tambah dia.
Saat ini, KSP Intidana memiliki 2.500 anggota aktif yang tersebar di lima wilayah, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Adapun penyelesaian kewajiban koperasi ini sudah disepakati dalam rapat anggota tahunan dengan pendekatan hukum yang jelas.
“Ya, jadi payung hukum itu sudah diputuskan dalam rapat anggota tahunan, bahwa payung hukum penyelesaian itu dilakukan melalui usaha dari koperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan daftar delapan koperasi yang masih dalam kategori bermasalah. Beberapa di antaranya mengalami kerugian signifikan, seperti KSP Indosurya dengan total kewajiban Rp 13,8 triliun dan aset hanya Rp 8 triliun, serta KSP Sejahtera Bersama yang memiliki utang Rp 8,6 triliun dengan aset Rp 1,3 triliun.
Selain itu, terdapat Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa dengan kerugian Rp 226 miliar, KSP Pracico Inti Utama sebesar Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, KSP Timur Pratama Indonesia Rp 400 miliar, dan KSP Lima Garuda dengan kerugian Rp 570 miliar. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.