Jakarta, Beritakoperasi – Kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menunjukkan perlambatan sepanjang 2024.
Berdasarkan data sementara dari Bank Indonesia, pertumbuhan kredit sektor ini hanya mencapai 3% secara tahunan, dengan total penyaluran sebesar Rp 1.405 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa dukungan terhadap UMKM dalam ekosistem jasa keuangan tidak dapat dilihat hanya dari besaran kredit perbankan semata.
“Karena pada saat yang sama kami juga mencatat besar sekali pertumbuhan yang terjadi dari industri pinjaman daring, pindar, begitu juga dengan produk yang relatif baru yaitu buy now pay later yang pertumbuhannya baik di perbankan maupun di perusahaan pembiayaan itu semua double digit yang tinggi,” kata Mahendra dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sebagai upaya memperluas akses pembiayaan UMKM, OJK membuka berbagai produk keuangan, termasuk melalui platform pinjaman daring dan buy now pay later (BNPL).
Sejalan dengan itu, upaya peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM juga terus dilakukan agar pemanfaatan pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing.
Sementara itu, OJK memperkuat regulasi industri pinjaman daring yang mencakup aspek permodalan, teknologi, tata kelola, dan lainnya agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Nah, di sisi lain lagi adalah upaya kami untuk terus memperkuat industri jasa keuangan terkait. Khususnya misalnya di pinjaman daring yang kami lakukan terus-menerus adalah penguatan dari segi permodalan, dari segi teknologi, dari segi governance, manajemen risiko, dan juga dari segi produk yang ditawarkan kepada masyarakat itu sendiri,” ucap Mahendra.
Sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas, OJK telah menurunkan batas bunga pinjaman daring dari 0,3% menjadi 0,2% per hari.
Selain itu, regulator keuangan ini tengah menyelesaikan rancangan Peraturan OJK (POJK) yang khusus mengatur pembiayaan UMKM di sektor perbankan.
Mahendra menyebut bahwa penyusunan regulasi ini masih dalam tahap akhir.
Ia berharap aturan tersebut dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif, menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif bagi UMKM, serta meningkatkan kesiapan sektor perbankan dalam menyalurkan kredit dan skema pembiayaan lainnya. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.