Jakarta, Beritakoperasi – Pada 17 Januari 2025, Kementerian UMKM melaporkan bahwa program penghapusan piutang macet UMKM telah mencapai 10.000 debitur.
Sementara itu, sebanyak 67.000 UMKM ditargetkan bebas utang untuk tahun ini.
“Nasabah atau UMKM yang ditargetkan untuk penghapusan piutang macet ini terhadap 67.000. Per tanggal 17 Januari sudah lebih dari 10.000 dilakukan hapus piutang,” terang Riza Adha Damanik, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, di Ruang Rapat Komisi VII DPR, pada Rabu (5/2/2025).
Riza menjelaskan bahwa data ini diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan beberapa pekan lalu. Monev ini melibatkan empat bank besar di Indonesia, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang memiliki debitur terbanyak.
“Untuk penghapusan piutang, yang paling besar populasi UMKM-nya ada di BRI, sampai setengahnya lebih (dari jumlah 67 ribu debitur),” tutur Riza.
Namun, pelaksanaan program ini terganjal oleh kewajiban RUPS yang akan dilakukan oleh BRI pada Maret nanti, juga oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Meskipun demikian, Riza optimistis penghapusan utang bisa segera terlaksana.
Riza juga menjawab pertanyaan mengenai mengapa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam program penghapusan ini. Hal ini disebabkan lantaran salah satu kriteria penghapusan piutang macet ini bukan kredit yang mendapat penjaminan seperti KUR.
“KUR itu sendiri sudah mendapat penjaminan apakah dari Askrindo atau Jamkrindo. Jadi, pemerintah sebenarnya sudah memberi penjaminan. Kalau ada apa-apa, ada penjaminan yang diberikan ke bank tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, program penghapusan utang bagi UMKM ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan kredit piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.
Program ini khusus menyasar nasabah dari bank-bank BUMN yang memiliki utang macet.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pernah menyatakan sebanyak 71 ribu pelaku UMKM telah terdata sebagai penerima fasilitas hapus tagih oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ditambah, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menargetkan penerima penghapusan piutang sebanyak 1 juta UMKM. Namun, dalam proses implementasi kebijakan, Maman mengaku ada kendala, khususnya dari segi teknis.
“Karena UMKM tersebar di pedalaman, ada juga yang mungkin sudah pindah alamat dan lain sebagainya. Jadi, sampai hari ini, kami berusaha semaksimal mungkin untuk menuju angka 1 juta tersebut,” tutur Maman. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.