Jakarta, Beritakoperasi – Revisi UU Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) membawa peluang kebermanfaat bagi berbagai sektor ekonomi, salah satunya UMKM.

Disebutkan dalam rancangan beleid tersebut ada kemungkinan UMKM, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat (ormas) memperoleh izin usaha pertambangan melalui mekanisme prioritas.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mendukung gagasan ini dan menyebutnya sebagai terobosan positif.

Menurutnya, akses terhadap sektor pertambangan selama ini masih terbatas pada pelaku usaha besar, sehingga kebijakan ini berpotensi menciptakan keseimbangan ekonomi.

“Nah, terkait wacana ataupun usulan untuk memberikan usaha kecil dan menengah bisa mengelola pertambangan melalui mekanisme prioritas, saya harus sampaikan ini terobosan positif. Karena kita paham sekali bahwa ruang atau kesempatan harus diberikan kepada semua pihak dengan catatan yang memang mengikuti kompetensi,” kata Maman dalam keterangannya, Senin (3/1/2025).

Maman menilai, jika kebijakan ini terealisasi, akan ada dampak signifikan terhadap perkembangan UMKM. Dengan keterlibatan dalam sektor tambang, unit usaha kecil yang sebelumnya hanya beroperasi di sektor tertentu dapat berkembang lebih jauh, sehingga dapat mewujudkan cita UMKM Naik Kelas.

Baca juga:  Teten Masduki : Tidak Ada BLT Di Tahun 2023

“Jadi saya pikir ini harus direspon secara positif. Juga tujuan kita kan nanti yang usaha-usaha kecil, usaha menengah ini pada saat dia mendapatkan kesempatan mengelola pertambangan mereka bisa masuk, naik kelas kan menjadi kategori usaha besar,” terang dia.

Jika revisi UU Minerba ini telah disahkan, Maman menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kesiapan UMKM. Selain itu, berbagai infrastruktur pendukung juga akan disiapkan agar regulasi ini dapat diterapkan dengan baik.

“Dan tentunya nanti akan kita buatkan beberapa prasarana-prasarana. Ini lagi kita kaji nanti setelah masuk ke pemerintah,” imbuh Maman.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno mengenai penyusunan revisi UU Minerba.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1), salah satu poin yang disoroti adalah percepatan hilirisasi hasil tambang.

Dalam rapat itu, tenaga ahli Baleg turut memaparkan sejumlah perubahan pasal dalam RUU yang tengah dibahas. Dalam presentasi yang dipaparkan terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum.

Baca juga:  Wamen UMKM Ingatkan Pentingnya Kesinergian UMKM dalam Ekonomi Kerakyatan

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan Pasal 51A ayat 1, yang memungkinkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada perguruan tinggi dan ormas melalui mekanisme prioritas. (IT/Beritakoperasi)