Jakarta, Beritakoperasi – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) resmi bergabung dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.

Peresmian PTSP berlangsung di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (30/1), dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang memimpin prosesi, didampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta jajaran pejabat eselon I Kemenkop.

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, menjelaskan bahwa kehadiran LPDB-KUMKM dalam PTSP merupakan wujud nyata dari upaya meningkatkan aksesibilitas layanan bagi koperasi yang membutuhkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir.

“Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya,” ujar Supomo. 

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang bertanggung jawab mengelola dana bergulir, LPDB-KUMKM menekankan komitmennya terhadap tata kelola keuangan sesuai prinsip good corporate governance.

“Dana yang kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. 

Baca juga:  Karya Nyata Festival: Sinergi BUMN dan UMKM di Bumi Sriwijaya

PTSP Kementerian Koperasi dirancang sebagai pusat layanan one-stop service, di mana seluruh proses administrasi terkait koperasi—mulai dari perizinan, non-perizinan, hingga pengaduan—dapat dilakukan dalam satu tempat.

Supomo optimistis bahwa langkah ini akan memangkas kendala yang selama ini dihadapi koperasi dalam memperoleh layanan pemerintah.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang lebih cepat dan mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang berkembang dan berdaya saing,” tutur Supomo. 

Lebih jauh, PTSP juga menyediakan Pos Pengaduan Koperasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait pelayanan di Kementerian Koperasi. 

Sistem ini memungkinkan pengaduan dilakukan baik secara langsung maupun melalui kanal daring.

Kehadiran LPDB-KUMKM dalam PTSP diyakini akan berdampak luas bagi ekosistem koperasi di Indonesia. 

Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan cepat, koperasi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. (IT/Beritakoperasi)