Jakarta, Beritakoperasi – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meresmikan Pos Pengaduan Koperasi sebagai jalur komunikasi terhadap kebutuhan masyarakat khususnya koperasi.

Pos ini dibentuk untuk merespons keluhan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap koperasi bermasalah.

“Keberadaan Pos Pengaduan Koperasi ini merupakan bagian dari layanan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk membantu masyarakat bila ada permasalahan mengenai koperasi di wilayahnya masing-masing,” kata Budi Arie Setiabudi usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menkop Budi Arie memastikan layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, serta mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Dengan mengusung sistem bottom up, masyarakat diharapkan aktif bersuara untuk melaporkan praktik-praktik ilegal koperasi yang merugikan masyarakat.

“Segera kontak kami. Adanya Pos Pengaduan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kembali meningkat,” kata Budi.

Pos Pengaduan Koperasi tersedia dalam dua format, yaitu layanan tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkop dan layanan digital yang dapat diakses melalui:

Baca juga:  Target Tiga Program MenKop Budi Arie di 100 Hari Kerja: Minyak Rakyat, Piloting MBG, dan Penyelesaian KUT

Selain sebagai wadah pengaduan, Pos Pengaduan Koperasi dibentuk sebagai upaya mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, citra koperasi sempat tercoreng akibat maraknya koperasi ilegal yang menawarkan iming-iming bunga tinggi, namun beroperasi dengan skema Ponzi yang merugikan masyarakat.

“Jangan tergiur dengan iming-iming bunga tidak masuk akal, karena itu bisa dipastikan Skema Ponzi. Kita harus terus mengedukasi masyarakat terkait hal itu,” ucap Budi Arie.

Menkop menjelaskan bahwa masalahnya bukan pada koperasi sebagai lembaga, melainkan pada oknum yang memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan untuk mengenali koperasi yang benar-benar berizin dan sehat secara finansial.

“Saya menghimbau masyarakat jangan mudah tergiur bunga simpanan yang selangit yang nantinya justru tidak bisa kembali,” ungkapnya.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa keberadaan Pos Pengaduan Koperasi merupakan langkah awal dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Ke depan, Kemenkop akan menerapkan standar laporan akuntansi keuangan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga:  BMT Beringharjo Berbagi Kisah Sukses Dengan FEB UGM

Selain itu, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, Kemenkop telah mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan bagi anggota KSP. 

Jika regulasi ini disahkan, mekanisme perlindungan keuangan koperasi akan semakin kuat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dana akibat praktik koperasi yang tidak bertanggung jawab.

“Kita juga sudah menyampaikan ke DPR dalam RUU Perkoperasian terkait lembaga penjamin simpanan anggota KSP sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi kepada koperasi,” pungkas Ferry. (IT/Beritakoperasi)