Denpasar, Beritakoperasi – Setiap Tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali, Tahun 2025 untuk yang ke-3. Kegiatan Hari Arak diselenggarakan di GWK dengan thema “Arak Bali for the World” maksudnya produk lokal Bali yang mengglobal. Diselenggarakan juga kegiatan Bali Signature Drink Edition di level21 mall Denpasar dengan thema memuliakan kekayaan budaya dan alam Bali.
Hari Arak Bali menjadi momentum penting yang menandai perkembangan signifikan industri hilirisasi produk pertanian oleh Petani yang bergabung dalam wadah Koperasi.
Ketua Koperasi Produsen Poetera Desa Wisata, I Wayan Sumerta, SE., MM., Ak ketika dijumpai di Denpasar menjelaskan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan legalitas usaha Arak Bali.
Pasal 7 point 4, Peraturan Gubernur ya Memperingati ng dimaksud menjelaskan fungsi Koperasi dalam mendukung petani/pengerajin Arak Bali dalam: perlindungan aspek hukum, pemasaran, pembinaan, permodalan, inovasi, dan kerjasama.
“Saya menekankan pada perlindungan aspek hukum dimaksud, Koperasi Arak dapat membentuk Rumah Produksi Bersama (RPB). RPB oleh Koperasi ini diberikan Ijin Usaha Industri (IUI). Dapat dibentuk beberapa RPB Koperasi yang juga merupakan program Kementerian Koperasi. Dengan strategi RPB Koperasi ini, juga dapat menekan industri alkohol dari gula pasir yang banyak merebak di pedesaan, yang mengganggu keaslian/keoriginalan/ kearifan lokal dari produk arak Bali yang berbahan baku nira/tuak kelapa, enau, lontar dan dapat juga dikombinasikan dengan buah salak lokal Bali,” tuturnya.
Sumerta menambahkan “Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukan keseriusannya dalam memberikan perlindungan terhadap Usaha Industri Lokal Arak Bali oleh Koperasi melalui Peraturan Gubernur.
Negara juga harus hadir dengan memberikan legalitas usaha yakni Ijin Usaha Industri (IUI) untuk Koperasi Arak melalui pola RPB.”
Presiden Prabowo melalui ASTA CITA mendukung pengembangan produk lokal, ASTA CITA No. 2 tentang ekonomi kreatif dan ekonomi hijau, No. 3 tentang kewirausahaan dan industri kreatif, No. 5 tentang hilirisasi, No. 6 tentang membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, jelas Sumerta yang juga merupakan Ketua Komite Hubungan Luar Negeri Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
“Ada landasan hukum untuk memberikan Ijin Usaha Industri (IUI) kepada Koperasi Arak di Bali lanjutnya, yakni TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi,” jelas Sumerta.
Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sumerta, yang pernah sebagai aktivis Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana, mengungkapkan Kementerian Koperasi juga mendorong Koperasi memiliki pabrik sendiri, sejalan dengan Koperasi Arak Bali untuk memfasilitasi anggotanya yakni petani arak maupun petani tuak sebagai bahan baku Arak Bali. Pengembangan Arak Bali sebagai kearifan produk lokal Bali, berdampak pada peningkatan ekonomi lokal maupun nasional, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan petani/pengerajin. Untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan berdaya saing global, diperlukan perhatian dan dukungan dari Pemerintah Pusat.
Menurut data dari World Spirits Alliance (WSA), industri minuman beralkohol secara global menyumbang USD 730 miliar terhadap PDB dunia dan menopang 36 juta pekerjaan. (ekbis.sindonews.com) Angka ini menunjukkan potensi besar industri minuman fermentasi dan distilasi artisan dalam berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dengan regulasi yang tepat, Indonesia berpeluang menjadikan minuman tradisional seperti arak Bali sebagai “spirit ke-7″ yang diakui dunia, sejajar dengan vodka, gin, rum, tequila, whisky, dan brandy.
Kementerian Perindustrian mencatat bahwa pada tahun 2023, nilai ekspor minuman beralkohol Indonesia mencapai USD 14,1 juta, meningkat sekitar 46% dibandingkan tahun 2022. Negara tujuan ekspor meliputi Malaysia, Thailand, Singapura, Rusia, China, Australia, Timor Leste, Belanda, Kenya, dan Jepang. (mediaindonesia.com) Hal ini menunjukkan bahwa produk minuman beralkohol Indonesia mampu bersaing dan diminati di pasar global.
Lebih lanjut, jika 25% dari konsumsi minuman beralkohol di Indonesia dapat dipenuhi oleh artisan lokal, dampaknya diperkirakan dapat meningkatkan kontribusi terhadap PDB hingga ratusan juta dolar serta menciptakan ribuan lapangan kerja baru di sektor produksi, distribusi, dan pemasaran.
Dijelaskan juga oleh Sumerta, “Arak Bali dengan berbagai brand yang sudah ada, dapat juga memenuhi pasar untuk kebutuhan pariwisata khususnya di Bali, baik dinikmati langsung dan atau untuk oleh-oleh khas Bali.”
Untuk mewujudkan potensi ini, diperlukan payung hukum yang lebih kuat, sehingga Koperasi yang beranggotakan petani arak di pedesaan-pedesaan di Bali dapat meningkatkan taraf hidupnya sekaligus menjaga kekayaan intelektual, alam dan budaya Bali, dari lokal berstandar internasional” jelas Sumerta yang merupakan Ketua Koperasi Konsumen Puskopkar Bali Shanti.
Koperasi Arak dapat membentuk Koperasi Sekunder Arak Bali, yang dapat berperan dalam menjaga kualitas Arak Bali, perannya mirip dengan Consejo Regulador del Tequila di Meksiko.
Consejo Regulador del Tequila memiliki peran penting dalam mengatur produksi tequila, melindungi indikasi geografis, dan memastikan standar kualitas terpenuhi. Koperasi Sekunder ini melalui jaringan Koperasi International ( International Cooperative Alliance-ICA) juga berfungsi sebagai jembatan antara Koperasi dengan pasar internasional, mengarahkan Arak Bali menjadi produk unggulan global. Begitu banyak langkah langkah yang harus diambil untuk mengangkat Arak Bali dengan tantangan yang besar juga.
Diharapkan melalui Peringatan Hari Arak Bali ke-3 ini, memberikan nafas baru untuk menghimpun kekuatan, semoga Arak Bali menjadi produk lokal kebanggaan nasional yang mampu bersaing di Level International.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.