Jakarta, Beritakoperasi – Koperasi di Indonesia diharapkan bertransformasi menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Transformasi ini memungkinkan koperasi lebih govern, dan memiliki tata kelola yang baik, sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha dengan baik pula.

Harapan ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto, dalam kegiatan Sosialisasi Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan di Yogyakarta.

“Ke depannya, LJK tersebut dapat membantu meningkatkan akses keuangan masyarakat menengah ke bawah, yang selama ini cenderung dikuasi oleh BPR, ataupun rentenir,” katanya.

Berdasarkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan.

Namun demikian, Dinas Koperasi dan UKM DIY yang diakses dari aplikasi Dataku Bappeda DIY, mencatat hingga Desember 2024 hanya 1.672 dari 2.074 koperasi di DIY yang aktif, sementara sisanya terbilang pasif.

Kendati demikian, belum ada koperasi di wilayah ini yang masuk kategori open loop, sebuah mekanisme yang memungkinkan koperasi diawasi langsung oleh OJK.

Baca juga:  Koperasi Sektor Jasa Keuangan Kini Masuk Pengawasan OJK

“Apabila 10 persen dari Koperasi di wilayah DIY menjalankan open loop, maka bisa dibayangkan pertembuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan di DIY, dan effort yang harus dilaksanakan oleh para pengawas,” tandasnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Edi Setijawan.

Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Winter Marbun dan Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan – Kementerian Koperasi Dandy Bagus Ariyanto. (IT/Beritakoperasi)