Jakarta, Beritakoperasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus mendorong pengusaha angkutan umum untuk bergabung dalam koperasi.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat keberlangsungan usaha mereka. Selain itu, peralihan dari usaha perorangan ke badan hukum, memberikan kenyamanan dan jaminan lebih baik bagi para pengusaha angkutan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membina pembentukan empat koperasi transportasi yang menaungi para pengusaha angkutan di wilayahnya.
Keempat koperasi tersebut adalah Koperasi Jasa Wahana Angkutan Serang Timur, Koperasi Jasa Wahana Pontirta, Koperasi Jasa Wahana Transportasi Tunjung Teja, dan Koperasi Jasa Wahana Transportasi Cilegon Anyer Cinangka (CAC).
Saat ini, baru ada enam pengusaha angkutan yang bergabung dalam koperasi-koperasi tersebut.
“Keempat koperasi ini telah dibentuk dan kini kami terus menjaga dan membina koperasi tersebut, karena koperasi yang ada ini adalah hasil usaha rakyat,” kata Agus.
Salah satu tantangan utama dalam menggalang partisipasi pengusaha adalah kekhawatiran terkait pengalihan aset kendaraan. Banyak pengusaha mengira kendaraan mereka akan menjadi milik koperasi jika bergabung.
Namun, Agus menegaskan bahwa kendaraan tetap sepenuhnya milik individu, hanya saja terdaftar dalam badan hukum koperasi.
Ia menekankan pengusaha angkutan yang bergabung dalam koperasi memiliki berbagai manfaat, salah satunya terkait pembayaran pajak.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pajak hanya dikenakan untuk kendaraan pertama, sementara kendaraan kedua dan seterusnya bebas pajak, sehingga pembayaran pajak menjadi gratis.
Agus juga menyebutkan bahwa pengusaha angkutan yang bergabung dengan koperasi akan mendapatkan berbagai fasilitas lain, seperti pembebasan dari retribusi saat masuk terminal, serta kemudahan dalam mengurus perizinan trayek yang tidak dikenakan biaya.
Bahkan, biaya uji kendaraan (KIR) juga akan gratis bagi pengusaha yang tergabung dalam koperasi.
Lebih lanjut, pengusaha yang tergabung dalam koperasi juga berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui koperasi. Hal ini akan menjadi prioritas bagi koperasi yang ada di Kabupaten Serang.
Tercatat, ada sekitar 3.881 unit kendaraan angkutan beroperasi di Kabupaten Serang, dengan 58 unit berada di bawah kewenangan Dishub dan sisanya melayani trayek antarkota dalam provinsi (AKDP).
Dengan jumlah sebesar itu, Agus berharap semakin banyak pengusaha yang menyadari urgensi beralih ke koperasi. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.