Jakarta, Beritakoperasi – Sepanjang 2024, tercatat ada 229 koperasi di Kota Batu, 123 diantaranya tergolong sehat, sementara sisanya, 106 koperasi berstatus tidak sehat.

Bisa dikatakan sekitar 40 persen koperasi, baik simpan pinjam, kopwan, produsen, produsen hingga koperasi jasa dalam kondisi kritis.

Kondisi ini memicu keprihatinan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag).

Kepala Diskumperindag Kota Batu, Aries Setiawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah merancang program Koperasi Award sebagai upaya mendorong koperasi sehat dan cukup sehat di Kota Batu.

“Untuk mendorong koperasi di Kota Batu sehat, Diskumperindag bakal memberikan penghargaan bagi koperasi-koperasi di Kota Batu. Dengan penghargaan yang bakal diberikan kepada kategori Sehat dan Cukup Sehat,” ujar Kepala Diskumperindag Kota Batu Aries Setiawan, dilansir dari Malang Posco Media, pada Senin (20/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa penghargaan ini akan dilakukan setiap tahun kepada koperasi di Kota Batu yang memiliki kategori sehat dan cukup sehat.

Penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi koperasi di Kota Batu untuk bisa meningkatkan kinerja, dan sekaligus sebagai komitmen Pemkot Batu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Baca juga:  Kesiapan Kemenkop dalam Mendukung Program Asta Cita Swasembada Pangan

“Kota Batu mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat dari sektor pariwisata, UMKM dan industri kreatifnya. Potensi ini harus bisa dimanfaatkan oleh para pelaku atau karyawan membentuk koperasi. Sehingga mereka ke depan bisa mandiri dan turut memberikan sumbangsih terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Batu melalui koperasi,” tuturnya.

Namun, Aries tidak menampik bahwa sebagian koperasi menghadapi kendala serius. Misalnya ada limpahan koperasi dari kabupaten yang tidak jelas alamatnya, hingga persoalan internal.

“Selain itu untuk koperasi sehat adalah koperasi yang aktif melakukan RAT setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut. Sebaliknya koperasi tidak sehat tidak memiliki kantor hingga tidak lagi menggelar RAT,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan koperasi bermasalah.

Sehingga pihak Diskumperindag hanya bisa melakukan revitalisasi. Revitalisasi yang dimaksud, Diskoperindag melakukan pembinaan dan pembinaan agar koperasi aktif kembali. Karena banyak permasalahan koperasi berakar dari internal.

Sebagai contoh, Aries mengungkapkan ada kasus di mana pengurus koperasi kehilangan aset besar akibat ulah karyawan yang melarikan dana koperasi.

Baca juga:  Menkop Gandeng HIPPI untuk Perkuat Ekosistem Koperasi Nasional

“Dari permasalahan itu kami tidak bisa bertindak. Hanya mengarahkan agar permasalahan tersebut dilaporkan ke polisi. Sedangkan ketika ada permasalahan yang bisa diselesaikan, kami melakukan mediasi dan memberikan saran,” ucapnya.

Tingginya aduan dari masyarakat juga menjadi tantangan. Setiap pekan, Diskumperindag menerima 2-3 laporan terkait koperasi, mulai dari utang anggota yang macet hingga beban bunga tinggi.

Ke depan, Diskumperindag Kota Batu berharap penghargaan dan revitalisasi dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memperbaiki kinerja koperasi. (IT/Beritakoperasi)