Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar 21 koperasi open loop yang akan bergerak di sektor jasa keuangan.
Dalam surat bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, tertanggal 10 Januari 2025, Menteri Koperasi Budi Arie secara resmi menyerahkan nama-nama koperasi tersebut kepada OJK.
Langkah ini merespons amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail, menyampaikan bahwa koperasi-koperasi itu telah melalui evaluasi berdasarkan Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.
Berikut daftar 21 koperasi yang terdiri atas beragam jenis lembaga keuangan mikro dan syariah dari berbagai daerah di Indonesia, yakni;
1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana, Madiun
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten, Klaten
3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan
4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap
6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis
8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya
9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo
10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan
11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan
12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal
13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara
14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang
16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal
17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro
18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal, Kendal
20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal
Ismail menegaskan, langkah selanjutnya bagi koperasi yang masuk dalam daftar ini adalah pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi publik terkait mekanisme pengembangan koperasi sesuai dengan UU P2SK.
“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/1).
Koordinasi intensif juga akan dilakukan dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah guna memastikan kesiapan koperasi dalam menjalankan fungsi keuangan yang sesuai standar. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.