Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi menyerahkan langsung daftar tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Penyerahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat OJK, antara lain Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan lainnya, serta Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.

Momentum ini menandai awal babak baru pengawasan koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam secara open loop—terbuka terhadap pihak ketiga di luar anggotanya.

Dengan daftar yang telah diserahkan, koperasi-koperasi tersebut akan memasuki fase intensifikasi pengawasan.

Budi Arie mengatakan, berdasarkan Pasal 321 UUP2SK Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya yang bergerak pada jasa keuangan, untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

Baca juga:  Sularto : Ajak Pemerintah dan Pelaku Koperasi, Kampanye Untung Bareng Koperasi

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, Budi Arie mengimbau agar koperasi melakukan perbaikan tata kelola usaha, mengingat pengawasan oleh OJK akan berjalan lebih mendalam.

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memastikan bahwa OJK siap memproses daftar tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Dari aspek perizinan hingga penguatan tata kelola, setiap koperasi akan didampingi agar mampu berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional.

“Kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan, dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Baca juga:  KemenKopUKM Luncurkan Program Pendampingan Koperasi Modern: Fokus pada Manajemen, Akuntansi, dan Pemasaran

Dalam pertemuan tersebut, OJK juga menawarkan kerja sama terhadap koperasi di Indonesia berupa pendampingan koperasi melalui pelatihan, workshop, hingga pembinaan.

Menurut Mahendra, penguatan tata kelola koperasi sangat penting agar entitas ini mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Mahendra memastikan bahwa proses perizinan dan penguatan kapasitas koperasi akan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Setelah ini, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik. (IT/Beritakoperasi)