Jakarta, beritakoperasi – Ratusan koperasi di Kabupaten Tulungagung dalam tahap evaluasi untuk dibubarkan.
Diketahui sebanyak 201 koperasi di Tulungagung tidak lagi menjalankan aktivitas, bahkan sebagian besar tidak memiliki pengurus aktif.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) setempat mengatakan banyak dari koperasi tersebut didirikan sejak tahun 1998, ketika Menteri Koperasi dijabat oleh Adi Sasono.
Dikarenakan usia koperasi yang sudah lama, banyak pengurusnya telah meninggal dunia tanpa ada pengganti.
“Statusnya memang sudah nonaktif, dimana koperasi-koperasi tersebut sudah ditinggalkan oleh pengurusnya dan tidak ada yang meneruskan kepengurusan koperasi tersebut,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Kamis (2/1/2024).
Proses pembubaran ratusan koperasi itu akan ditangani oleh Tim Penyelesaian Pembubaran yang dibentuk oleh Dinkop-UM Tulungagung. Tim ini akan melakukan penilaian administrasi terkait aktivitas koperasi tersebut.
Selain itu, pihak Dinkop-UM mengatakan proses pembubaran ini akan melibatkan instansi lain, seperti kepala desa dan pihak kepolisian setempat, untuk memberikan penilaian menyeluruh.
Kemudian, dokumen hasil penilaian akan dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) untuk mendapatkan persetujuan pembubaran.
Proses ini dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu cukup lama, mengingat jumlah koperasi yang harus dievaluasi satu per satu.
“Kami tidak tahu kapan proses ini akan selesai, karena memang sepertinya akan sangat lama dimana proses penilaian ini dilakukan satu persatu sejumlah koperasi yang akan dibubarkan. Proses pembubaran koperasi ini tidak bisa terburu-buru karena menghindari proses gugatan secara hukum,” pungkasnya.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Tulungagung menjelaskan proses pembubaran ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi koperasi sesuai dengan prinsip dasarnya.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai wadah yang aktif dan bermanfaat bagi anggotanya.
Meski terpaksa, keputusan ini dianggap perlu mengingat kondisi koperasi yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
“Sebenarnya kami terpaksa harus membubarkan 201 koperasi di Tulungagung ini, mengingat pemerintah saat ini sedang berupaya mengembalikan marwah koperasi. Namun memang kondisi ratusan koperasi itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” kata Slamet Sunarto. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.