Jakarta, Beritakoperasi – Pada 3 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pondok Subur.
Pencabutan izin usaha ini berdasarkan KEP-137/KO.13/2024 per 25 November 2024.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).
Sehubung dengan pencabutan izin tersebut, Kantor Koperasi LKM Pondok Subur ditutup untuk umum.
Selain itu, Koperasi LKM Pondok Subur dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Pondok Subur juga diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Tim Likuiditas bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban koperasi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Selama proses ini berlangsung, pengurus Koperasi LKM Pondok Subur tidak diperbolehkan menggunakan istilah “Lembaga Keuangan Mikro” dalam aktivitasnya. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.