Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Murih Raharjo, yang berlokasi di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KEP-134/KO.13/2024 tertanggal 25 November 2024. 

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui situs OJK pada Selasa (3/12/2024).

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak 25 November 2024,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).

Dengan dicabutnya izin usaha, Koperasi LKM Murih Raharjo kini dilarang melanjutkan operasionalnya sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga menginstruksikan agar kantor Koperasi LKM Murih Raharjo ditutup untuk umum. 

Pengurus koperasi diminta segera menyelenggarakan Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum koperasi tersebut dan membentuk Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban koperasi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. 

Selama proses ini berlangsung, pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo tidak diperbolehkan menggunakan istilah “Lembaga Keuangan Mikro” dalam aktivitasnya. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Puncak Peringatan Hari UMKM: KemenKopUKM Umumkan Lima Fondasi Pengembangan UMKM