Jakarta, Beritakoperasi – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid mengatakan ada kekeliruan dalam memandang koperasi.

Ia menegaskan bahwa koperasi tidak hanya sekedar instrumen dalam sistem ekonomi, tetapi juga merupakan nilai fundamental yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.

“Kita ini juga ada kekeliruan selama ini memandang koperasi. Kita hanya memandang selama ini koperasi sebagai sebuah bentuk ekonomi, harusnya koperasi dipandang juga sebagai seperangkat nilai bangsa. Sejatinya, Bung Karno mengatakan begini, bahwa Indonesia jati dirinya ini gotong royong dan koperasi jati dirinya adalah gotong royong,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Selasa (19/11).

Pernyataan ini juga disampaikan Nurdin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan para praktisi dan akademisi yakni Emy Nurmayanti, M.S.E., Dr. Ir. Yeti Lis Purnamadewi, M.Sc., Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat M.Ec., Ph.D., di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). 

Politisi Partai Golkar itu juga menyayangkan fakta bahwa koperasi belum benar-benar menjadi pilar utama perekonomian nasional. 

Baca juga:  Ezar Mahasiswa Manajemen FEB Unsoed : Bakso Girimarto Mengusung Cita Rasa Wonogiri, Juara Tetelan dan Raja Kuah Sedap Manjakan Penggemar Bakso Purwokerto

Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, koperasi seharusnya mendapatkan ruang yang cukup serta perlindungan yang memadai sebagai pelaku ekonomi nasional.

Namun, realita menunjukkan hal yang berbeda.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) ini juga menjelaskan faktor yang menyebabkan koperasi kurang mendapat peran dalam menyokong ekonomi nasional.

“Kalau kita melihat fakta sekarang, kenapa koperasi masih jauh dari soko guru perekonomian nasional kita, ada dua faktor, menurut saya, bahwa koperasi tidak mendapatkan alokasi ekonomi dan negeri ini dikuasai oleh para kapitalis termasuk kebijakan oleh negara,” 

Untuk itu, ia mendukung revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Nurdin juga mengusulkan penguatan pada pasal-pasal tertentu dalam UU Perekonomian Nasional, khususnya Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, agar koperasi memiliki landasan hukum yang lebih kokoh.

“Pemerintah perlu melakukan intervensi. Nah, keterlambatan untuk memajukan koperasi Indonesia karena ketidakberpihakan kebijakan pemerintahan,” tegas Nurdin. (IT/Beritakoperasi)