Jakarta, Beritakoperasi – Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan koperasi diperbolehkan mengambil alih kelola sumur minyak tua dan ilegal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR pada Senin (18/11/2024).
Dalam pernyataannya, Djoko mengungkapkan bahwa entitas koperasi memiliki kesempatan untuk mengelola sumur minyak tua ataupun sumur yang selama ini di bor secara ilegal oleh masyarakat.
“UU Migas kita membolehkan kegiatan hulu migas ini dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal,” kata Djoko.
Contoh penerapan aturan ini sudah terlihat di Blok Cepu, di mana koperasi mengelola sumur minyak tua, dan hasil produksinya dibeli oleh PT Pertamina (Persero).
Ketentuan Pengelolaan
Aturan terkait pengelolaan sumur minyak oleh koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Dalam beleid tersebut, koperasi unit desa (KUD) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dapat mengambil alih pengelolaan sumur minyak tua apabila kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak lagi memproduksi minyak dari sumur tersebut, dengan persetujuan dari Menteri ESDM.
Sumur tua yang dimaksud adalah sumur yang telah dibor sebelum tahun 1970.
Pengelolaan sumur ini harus melalui Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi antara KUD atau BUMD dengan KKKS terkait.
Prosedur dan Dokumen yang Diperlukan
Pasal 3 Permen ESDM No. 1/2008 menyebutkan, KUD atau BUMD yang ingin mengelola sumur tua harus mengajukan permohonan kepada KKKS dengan tembusan kepada Menteri ESDM melalui Direktorat Jenderal dan Badan Pelaksana.
“Pengajuan permohonan… didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Permohonan ini harus dilengkapi dokumen administratif dan teknis. diantaranya:
- Akta pendirian KUD atau BUMD dan perubhannya yang telah disahkan.
- Surat tanda daftar perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat keterangan domisili.
- Rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dan persetujuan pemerintah provinsi.
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi aturan, diatas materai.
Sementara itu, dokumen teknis yang harus disiapkan mencakup:
- Peta lokasi sumur tua yang dimohonkan.
- Jumlah sumur dan rencana produksi minyak bumi.
- Rencana program keselamatan dan kesejatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup termasuk usulan penanggung jawab pelaksanaan, teknologi yang digunakan memproduksi minyak bumi, dan kemampuna keuangan.
Dampak Positif
Menurut data SKK Migas hingga 30 Juni 2024, terdapat delapan kontrak aktif pengelolaan sumur tua oleh KUD dan BUMD, mencakup 1.434 sumur dengan total produksi mencapai 3.142 barel minyak per hari (BOPD).
SKK Migas berharap, keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur tua ini dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengurangi praktik pengeboran ilegal, serta menekan potensi konflik sosial di sekitar wilayah operasi KKKS.
Melalui kebijakan ini, koperasi dan BUMD tidak hanya berperan dalam mendukung sektor energi, tetapi juga memperkuat peran mereka sebagai penggerak ekonomi daerah. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.