Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi LKM Mandiri SejaHtra yang berlokasi di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mulai 11 November 2024.

Pencabutan izin ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menyatakan bahwa dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi LKM Mandiri Sejahtra ditutup untuk umum dan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra diminta untuk mengadakan Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi. Tim ini akan bertanggung jawab menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Otto juga menyatakan bahwa pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra dilarang menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam kegiatan mereka.

Terhitung sepanjang tahun 2024, OJK telah membubarkan 5 Lembaga Keuangan Mikro.

Baca juga:  Koperasi Kopasjadi: Program Simpanan Umroh untuk Mempermudah Persiapan Ibadah Umroh Anda

Penyebab pencabutan izin usaha tersebut dikarenakan terdapat permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Usaha Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hasil Rapat Anggota.

5 Lembaga keuangan itu yaitu, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah anggrek (Koperasi LKMS Anggrek), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, operasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra.

OJK menyatakan akan melakukan berbagai langkah untuk menjaga keberlangsungan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

Salah satu upayanya adalah memfinalisasi ketentuan pengembangan dan penguatan LKM (RPOJK LKM) yang merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut bahwa RPOJK tersebut akan mencakup pengelompokan skala usaha LKM menjadi kecil, menengah, dan besar, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan berbagai aspek tertentu.

Baca juga:  Intip Cara Jitu Dinas Koperasi Cilegon Genjot Penjualan UMKM

“Dalam RPOJK itu akan diatur, seperti pengelompokkan skala usaha LKM menjadi skala kecil, menengah, besar dengan kriteria tertentu hingga pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

OJK juga tengah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM yang akan menjadi panduan dalam pengembangan dan penguatan industri LKM di masa mendatang. (IT/Beritakoperasi)