Jakarta, Beritakoperasi – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023. 

Ia menyebutkan bahwa peraturan tersebut justru menghambat pertumbuhan koperasi di berbagai daerah.

“Aturan ini jelas memberatkan masyarakat untuk mengembangkan koperasi,” ujar Firnando Hadityo Ganinduto dalam Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang didampingi oleh Wakil Menteri Ferry Juliantono di Jakarta pada Rabu (6/11/2024).

Aturan itu terkait persyaratan nominal sebesar Rp500 juta untuk pembukaan cabang koperasi dinilai memberatkan rakyat.

Firnando menjelaskan bahwa aturan baru menaikkan batas nominal dari Rp15 juta menjadi Rp500 juta dikeluhkan masyarakat, terutama warga Kendal, Jawa Tengah, yang merupakan daerah pemilihannya. 

Menurutnya, kenaikan nominal tersebut menghambat pendirian cabang-cabang baru koperasi primer, sehingga warga kesulitan mengembangkan usaha mereka.

“Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan,” ungkap Firnando.

Baca juga:  KemenKopUKM Berikan Dukungan Pada Gerakan Pemberdayaan Wirausaha Perempuan PP 'Aisyiyah Dongkrak Rasio Kewirausahaan

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan alasan di balik syarat nominal sebesar Rp500 juta, karena dianggap terlalu tinggi dan tidak terjangkau. 

Firnando menegaskan bahwa koperasi ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah, sehingga angka tersebut dianggap terlalu besar.

“Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp500 juta sudah tinggi sekali buat mereka,” terang Firnando.

Terkait pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie yang menyebut kenaikan ini bertujuan agar koperasi memperoleh keuntungan, Firnando menilai bahwa nominal tersebut berlebihan. 

Legislator dari Dapil Jateng I Fraksi Golkar ini bahkan menyebut kebijakan tersebut dapat mematikan koperasi milik masyarakat kecil. 

Ia mengusulkan agar kenaikan nominal lebih disesuaikan dengan kemampuan masyarakat menengah ke bawah, agar koperasi dapat berkembang dan memberikan lebih banyak keuntungan.

“Jadi itu akan membuahkan koperasi-koperasi yang lebih banyak lagi di Indonesia sehingga keuntungannya akan lebih banyak lagi,” katanya.

“Saya enggak minta balik ke Rp15 juta, tapi minal, jangan signifikan dinaikan gitu, akhirnya teman-teman yang dibawah yang punya koperasi, mau buka cabang enggak? Enggak mampu, untuk mendapatkan Rp500 juta. Mereka udah punya koperasi, cuman untuk membuka lagi tu susah, karena dinaikannya signifikan sekali, lanjut Firnando.

Baca juga:  KemenKopUKM dan PT TIS Hadirkan Program Pelatihan Barista Berbasis Kompetensi di Tegal

Firnando menekankan pentingnya menjaga esensi koperasi sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan, di mana angka Rp500 juta dianggap tidak sesuai dengan kondisi keuangan masyarakat. 

“Ini kan kita bicara ekonomi kerakyatan. Kalau misalnya yang menengah ke atas ya kita bicara bank gitu kan. Jadi mereka dengan membuka cabang yang besar, koperasi-koperasi di daerah itu akan lebih besar, akan lebih banyak gitu,” ucapnya.

Ia mengimbau agar Kementerian Koperasi mempertimbangkan keluhan ini dan mengevaluasi aturan demi kepentingan masyarakat luas. (IT/Beritakoperasi)