Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko Pemmas) dan Kementerian Koperasi (KemenKop) mengatakan sedang mengejar revisi Undang-Undang Koperasi.

Menteri Koordinator Pemmas, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga mendorong agar RUU Perkoperasian segera disahkan.

Hal itu disampaikan Cak Imin usai rapat bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Cak Imin  menyebutkan bahwa koperasi tidak hanya sebagai badan hukum, tetapi juga badan usaha. 

Menurutnya, undang-undang yang mengatur koperasi terakhir kali diperbarui pada tahun 1992 melalui UU No. 25 tentang Perkoperasian, dianggap sudah usang. 

“Koperasi ini selain badan hukum, juga badan usaha. Undang-Undang yang mengatur koperasi padahal koperasi secara konstitusi itu adalah soko guru ekonomi nasional itu terakhir Undang-Undang Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Amat sangat kuno. Karena itu kami akan bekerja sekuat tenaga agar Undang-Undang Koperasi ini segera dilakukan perbaikan, kita bikin UU Koperasi yang komprehensif,” kata Menko Pemmas Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (5/11/2024)

Baca juga:  Biaya Sekolah Makin Mahal dari Tahun ke Tahun,

Ia menjelaskan bahwa koperasi memiliki potensi untuk menjadi penggerak utama ekonomi nasional, mengingat asasnya yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti kekeluargaan dan gotong-royong.

Cak Imin mengungkapkan bahwa perlu adanya revisi UU Perkoperasian agar lebih mudah mengatur koperasi bermasalah. 

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memperbarui UU Koperasi agar menjadi lebih komprehensif. 

“Kita bikin undang-undang koperasi yang komprehensif, yang lebih utuh sehingga semua badan usaha yang berbasis soko guru kerja sama, yang berbasis badan huku, kalau perlu badan hukum-badan hukum yang sebetulnya slit dalam proses legalisasi bisa melalui badan hukum koperasi,” kata Cak Imin.

“Jadi perlu dicatat badan hukum itu bisa menjadi salah satu solusinya melalui koperasi badan usaha, solusinya adalah ini dan ini akan kita atur dalam undang-undang yang baru,” lanjutnya.

Ketua PKB itu pun menekankan akan mempercepat pengesahan RUU Perkoperasian. Dia mendorong pengesahan itu agar dilakukan dalam waktu dekat.

“Undang-undang baru akan kita percepat insyaallah akan kita dorong dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Cak Imin.

Baca juga:  Ambisi Menkop Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% dengan Koperasi Produksi

Sementara itu, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menambahkan bahwa koperasi diharapkan bisa berperan signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Ia juga menyampaikan bahwa kementeriannya fokus pada revitalisasi koperasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi melalui berbagai program pemerintah, seperti distribusi makanan bergizi gratis, penyaluran pupuk, dan perumahan rakyat.

“Karena Kementerian Koperasi ini juga fokus pada revitalisasi koperasi-koperasi yang ada dan meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia untuk berkoperasi lewat berbagai program-program yang memang sudah dicanangkan oleh Pak Presiden, seperti makan bergizi gratis, penyaluran pupuk, perumahan rakyat, dan lain sebagainya,” tutur MenKop, Budi Arie. (IT/Beritakoperasi)