Jakarta, Beritakoperasi – Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan menerima kunjungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, pada hari Rabu (02/10).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan koperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Selain itu, tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menilai unit usaha simpan pinjam yang menjadi salah satu bisnis KPPDK Lapak Besi.

Nanang Andri Prabowo, Pengawas Koperasi Ahli Muda dari DPKUKM Cilacap, menyatakan bahwa penilaian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata kembali usaha simpan pinjam koperasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip dasar koperasi, yaitu dari, oleh, dan untuk anggotanya, serta memperkuat kerja sama antar koperasi.

Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso, juga menyampaikan bahwa KPPDK Lapas Besi memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Dampak Regulasi Terhadap Keberlangsungan Koperasi