Jakarta, Beritakoperasi – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) telah melangsungkan acara bertajuk “Penguatan Kelembagaan Koperasi dalam rangka Pemenuhan Komitmen Perizinan Koperasi”.
Acara ini berlangsung pada 2-4 September 2024, dengan diikuti oleh 80 peserta dari Gerakan Koperasi di Jawa Timur.
Diselenggarakannya acara ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Koperasi di Jawa Timur terhadap implementasi Peraturan Menteri Koperasi No. 8 Tahun 2023 terkait usaha simpan pinjam oleh Koperasi kepada Gerakan Koperasi di Provinsi Jawa Timur.
Melihat situasi saat ini, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Nanang Abu Hamid pada sambutannya mewakili Kepala Diskop UKM Jatim mengungkap perlunya meningkatkan kualitas koperasi.
Untuk itu dilakukan Pelatihan dan Uji Kompetensi, dan sertifikat bagi pengelola koperasi agar lebih meningkatkan kualitas koperasi.
“Pelatihan ini sangat diperlukan sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda Lembaga Keuangan Koperasi pada situasi saat ini”
Selain ditujukan untuk meningkatkan kualitas koperasi, segala upaya tersebut dilakukan untuk membuat koperasi bisa lebih kompeten. Hal ini karena banyak lembaga keuangan bermunculan dan menjadi saingan berat koperasi.
Salah satu upaya meningkatkan kualitas koperasi yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKI). Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi ini adalah sebagai bentuk koperasi telah berjalan sesuai juknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam kegiatan ini penyampaian materi oleh narasumber yang berasal dari Microfin Indonesia, Ali Hamda dan M. Afandi.
Mereka memberikan materi terkait pendalaman Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 8 Tahun 2023 dan Kompetensi manager/kepala cabang usaha simpan pinjam Koperasi yang meliputi :
a) Prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen Koperasi;
b) Menyusun perencanaan strategis dan menganalisis program kerja;
c) Rencana anggaran pendapatan dan biaya;
d) Memberikan motivasi dan menyajikan presentasi;
e) Melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan;
f) Menilai tingkat kesehatan Koperasi;
g) Melakukan kemitraan dan negosiasi;
h) Mengamankan asset dan infrastruktur;
i) Melaksanakan pengendalian intern.
Pada sambutan terakhir, Nanang menyampaikan harapan agar citra serta kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nanang juga berharap peserta dapat melanjutkan uji kompetensi yang dapat menjadi salah satu syarat dalam pengelolaan usaha simpan pinjam. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.