Banyuwangi, Beritakoperasi – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Batch-3 yang berlangsung di Hotel Ketapang Indah, Jalan Gatot Subroto, Banyuwangi, Jawa Timur.

FGD ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 20244, dan dilanjutkan hingga Jumat, 30 Agustus 2024.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari serangkaian FGD Forkopi sebelumnya yang membahas isu-isu krusial terkait RUU Perkoperasian.

Sebelumnya, FGD Batch-2 dilaksanakan pada 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang, dan FGD Batch-1 diadakan pada 09-10 Juli 2024 di Tambi Tea Resort, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

FGD Batch-3 kali ini mengangkat tema “Mengawal RUU Perkoperasian” dan fokus pada pasal-pasal penting dalam RUU tersebut. 

Beberapa pasal yang dibahas meliputi pengaturan kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, sistem teknologi, serta ketentuan pidana. Forkopi bersama berbagai pegiat koperasi, akademisi, pengamat, dan pakar berupaya membedah dan mengawal RUU ini untuk memberikan kontribusi pada pemerintah baru.

K.H. Abdul Madjid, Direktur KSPPS BMT UGT Pasuruan dan panitia lokal FGD ini, menyampaikan bahwa pengawalan RUU Perkoperasian oleh Forkopi adalah bentuk kontribusi nyata untuk bangsa dan negara, tidak terikat waktu dan wilayah.

Baca juga:  Koperasi Multipihak Menjadi Solusi Ideal Atas Tuntutan Pengemudi Ojek Online

 “Perjuangan kita dalam mengawal RUU Perkoperasian adalah perjuangan yang tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Terbukti hari ini dari berbagai daerah anggota Forkopi hadir di Banyuwangi Jawa Timur dan ini adalah kontribusi nyata untuk bangsa dan negara dan pemerintahan baru mendatang,” kata Abdul Madjid. 

Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid, mengungkapkan komitmen Forkopi dalam perjuangan RUU Perkoperasian yang telah dilakukan selama hampir tiga tahun. 

“Hampir dua tahun kita membahas dan mengawal RUU Perkoperasian, paling tidak kita punya dua target yaitu bagaimana RUU Perkoperasian benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak kepada koperasi dan yang mempunyai otoritas terkait koperasi adalah dari representasi pergerakan perkoperasian,” jelas Andy.

Andy berharap RUU ini dapat diselesaikan pada sisa waktu pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yang tinggal satu hingga dua bulan lagi. 

“Kami berharap FGD Batch-3 ini dapat menyelesaikan 30 pasal yang belum dibahas, sehingga dapat menjadi bekal perjuangan Forkopi dalam mengawal RUU Perkoperasian, baik melalui pemerintah maupun parlemen di periode pemerintahan saat ini ataupun di pemerintahan baru mendatang,” ujar Andy.

Baca juga:  Teten Masduki: Minyak Makan Merah Bisa Jadi Produk Premium dan Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Kegiatan itu dihadiri oleh puluhan peserta yang mewakili Kospin Jasa, PBMT Indoensia, Komida Jakarta, KSP Pangestu Pati, APEKSYINDO Jatim, KSPPS BIM Tuban, KSPPS AUM Sukoharjo, FKS Jatim, KSP CU Puncur Kasih, KSPPS BMT Maslahah, Kopsyah Nurul Ummah, KSP Sila Mukti Bali, KSPPS Artha Bahana Syariah Pati, tim perumus, dan berbagai pegiat koperasi dan anggota. Mereka merupakan elemen dari Forkopi. (IT/Beritakoperasi)