Jakarta, Beritakoperasi – Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyadari kompetensi bermutu merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh setiap fasilitator koperasi.

Untuk itu, pada Jumat (30/8/2024), digelar pelatihan serta sertifikasi kompetensi untuk fasilitator koperasi di Hotel Grand Vella, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, yang diikuti oleh 40 peserta.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk mendukung pengembangan koperasi melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung koperasi. Salah satunya bentuk dukungannya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi ini.

Pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi diri para fasilitator koperasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pengembangan koperasi di Negeri Serumpun Sebalai.

“Ini salah satu komitmen kita untuk membangun koperasi di Babel. Jadi melalui kegiatan ini, fasilitator koperasi di Babel dapat menjadi lebih profesional dan mampu memberikan pendampingan yang berkualitas kepada koperasi-koperasi yang ada di daerah kita,” tutur Riza saat membuka acara tersebut, Selasa (27/8/2024), seperti dilansir kukm.babelprov.go.id.

Baca juga:  Teten Masduki Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KUKM Provinsi Babel, Riza Aryani, mengatakan bahwa sertifikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan atas kemampuan yang dimiliki, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan baik dari koperasi maupun masyarakat umum.

“Dengan adanya sertifikasi, kita dapat memastikan bahwa fasilitator koperasi memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara nasional. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi pengembangan koperasi di Babel,” kata Riza.

Riza menekankan bahwa untuk menciptakan fasilitator koperasi yang kompeten tidak hanya dari pelatihan dan sertifikat saja, tetapi perlu belajar dan mengembangkan diri, baik melalui pelatihan-pelatihan lanjutan, diskusi, maupun pengalaman praktis di lapangan.

Selain itu, seorang fasilitator koperasi juga perlu ingat akan integritas dan etika dalam menjalankan peran sebagai fasilitator koperasi. Hal ini karena fasilitator tidak hanya bertanggung jawab kepada koperasi yang didampingi, tetapi juga kepada masyarakat luas.

“Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil selalu berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan integritas dan etika yang kuat, kita dapat menjadi fasilitator koperasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi koperasi dan masyarakat,” ujar Riza. 

Baca juga:  Program Bantuan Hukum UMK Diperluas: KemenKopUKM dan Mitra LBH-UMK Siap Berikan Bimbingan dan Literasi

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan peserta untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi dengan penuh kesungguhan.

“Saya berharap peserta dapat memanfaatkan setiap sesi pelatihan dengan sebaik-baiknya, dan nantinya lulus uji kompetensi dengan hasil yang memuaskan. Semoga kegiatan ini bisa menghasilkan fasilitator koperasi yang kompeten, profesional, dan berdaya saing,” ucap Riza. (IT/Beritakoperasi)