Bantul, Beitakoperasi – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul menyelenggarakan pelatihan koperasi yang mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi puluhan pengurus koperasi.

Acara ini diselenggarakan pada Selasa (20/8/2024) untuk meningkatkan kualitas koperasi di Bantul.

Kepala Bidang Koperasi DKUKMPP Bantul, Guppianto Susilo, menjelaskan bahwa pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas lembaga koperasi melalui sertifikasi bagi pengawas dan pengurusnya. Guppianto berharap kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi koperasi di Bantul.

Pada acara ini, DKUKMPP Bantul menargetkan 50 orang peserta pelatihan dan uji kompetensi, dengan syarat tertentu sesuai dengan standar SKKNI. 

Materi yang dijelaskan adalah tentang Pengelolaan Satu Data Koperasi menggunakan GARUDA (Geospatial Analysis and Reporting Unit Koperasi) dari Pemkab Bantul. 

Pemberian materi itu bertujuan untuk membangun sistem data koperasi berbasis Sistem Informasi Geospasial (GIS) di portal Satu Data Indonesia (SDI) Bantul. 

Guppianto menyebutkan bahwa ini adalah langkah penting dalam transformasi dan modernisasi pengelolaan koperasi di Bantul.

Baca juga:  FGD Kemenko Perekonomian: Koperasi Sebagai Pilar Utama dalam Pengelolaan Food Bank

Dia juga menghimbau agar seluruh koperasi di Bantul memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah tahun ini. Tujuannya agar gerakan koperasi di Bantul menjadi lebih terarah, profesional, berkelanjutan, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut Guppianto, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Permenkop UKM No.8/2023 yang mengatur tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. 

Regulasi tersebut mewajibkan pengawas atau pengelola koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS), serta unit-unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah (USPPS) untuk memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi.

DKUKMPP Bantul juga berencana untuk mengadakan pelatihan perkoperasian berbasis SKKNI pada 2-6 September 2024 dan diikuti dengan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi Jasa Keuangan (KJK). (IT/Beritakoperasi)