Jakarta, Beritakoperasi – Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) mengungkap adanya ancaman ekspansi e-commerce baru asal China bernama Temu.

Ungkapan ini disampaikan Teten saat menghadiri Sidang Terbuka di Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, platform jual beli online asal China tersebut bisa mengancam dunia bisnis Indonesia, khususnya pada sektor UKM. Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa platform Temu ini lebih berbahaya dari aplikasi TikTok Shop yang menjual barang-barang China dengan harga yang sangat murah. 

“Platform e-commerce baru asal China ini lebih berbahaya dari Tik Tok, karena telah terhubung dengan berbagai pabrik yang ada di China sehingga bisa mengancam dunia bisnis di Indonesia,” kata Teten 

Teten merasa bahwa jika platform Temu ini bisa masuk maka dampaknya akan sangat buruk pada UKM. 

Untuk itu, MenKopUKM telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak memberikan izin e-commerce ini masuk ke Indonesia.

Bila platform ini sampai masuk ke industri pasar online Indonesia, maka perdagangan di Indonesia bisa dikuasai. Hal ini karena platform ini telah terhubung dengan berbagai pabrik China yang menyediakan berbagai kebutuhan hidup manusia sehingga harganya sangat murah.

Baca juga:  10 Koperasi Modern Diinkubasi Menjadi Lembaga Inkubator Bisnis

Dampaknya, usaha industri dan UKM Indonesia bisa mati karena tidak bisa bersaing dengan harga, kuantitas, dan lainnya. 

Mushdalifah Machmud, dalam Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM di Jakarta, Rabu (12/6), mengatakan bahwa Kemenko Perekonomian mencoba membendungnya dengan program penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.

Mushdalifah menuturkan bahwa tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Seperti pada kasus TikTok Shop yang merugikan UKM Indonesia.

“Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis,” imbuhnya. (IT/Beritakoperasi)