Aceh, Beritakoperasi – Pihak Kepolisian Resor Aceh Barat menahan empat wanita dari Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat atas kasus pembakaran barak milk koperasi.
Insiden itu terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024. Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat terkait insiden pembakaran di Desa Teumarom.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap keempat tersangka yang berjenis kelamin perempuan—yang berinisial H (55 tahun), AY (29 tahun), SA (20 tahun), dan M (43 tahun)—dimulai pada Kamis, 15 Agustus 2024. Sementara itu, satu tersangka lain, R (38 tahun), tidak ditahan karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ia sedang hamil.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti tiga kayu bulat yang diduga digunakan dalam akses perusahaan. Selain itu ditemukan juga botol bekas minuman yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) untuk membakar barak tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh pengurus koperasi pada 13 Juli 2024 dengan nomor laporan LP / B / 78/ VII/ SPKT/ POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH. Laporan tersebut mengklaim bahwa barak yang dibakar adalah tempat pekerja koperasi sedang melakukan aktivitas.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, yang diduga ikut berada di lokasi kejadian saat terjadinya pembakaran.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh sengketa klaim lahan. Kelima tersangka kini dihadapkan pada Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, atas tuduhan sengaja menyebabkan kebakaran dan melakukan perusakan secara bersama-sama
“Kelima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan tindak pidana dengan sengaja secara bersama – sama melakukan perusakan terhadap barang,” demikian Iptu Fachmi Suciandy. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.