Jakarta, Beritakoperasi – Deputi Bidang Usaha Mikro di Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, mengungkapkan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan keluhan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. 

Sebagai informasi, salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan pelayanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Yulius enggan memberikan rincian spesifik mengenai keluhan yang disampaikan UMKM. Namun demikian, Yulius memastikan bahwa pihaknya tengah meninjau keluhan-keluhan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Kementerian Kesehatan.

“Ada keluhan, tapi kami sedang membahas karena itu arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi nanti akan kita konsepkan apa yang jadi respons kita,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Disisi lain, Cahyadi Joko Sukmono, Ketua Umum Asosiasi Profesi Para Konsultan Pengembangan Bisnis UMKM (ABDSI), mengakui bahwa adanya aturan ini dapat mempengaruhi UMKM. Meski demikian, ia percaya bahwa UMKM dapat dengan cepat beradaptasi dan tetap bertahan.

Cahyadi juga menilai bahwa pemerintah sebaiknya membuat regulasi yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara dampak kesehatan dan dampak perdagangan.

Baca juga:  Pandemi, Teten Ingin Koperasi dan UMKM Jadi Sentara Pemulihan Ekonomi

“Karena enggak semua produk juga yang dilarang di PP Kesehatan itu bisa mengancam kesehatan bangsa. Tapi yang pasti UMKM itu akan agile (mampu beradaptasi) karena melihat konflik atau kebijakan sebelumnya mereka bisa bertahan,” katanya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo, menyatakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024, yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo, dapat merugikan sektor UMKM di Indonesia.

Regulasi ini, yang dikenal dengan PP Kesehatan, dianggap bisa berdampak negatif pada usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan warung kelontong, yang berperan penting dalam ekonomi dan penyerap tenaga kerja. 

“Kita ditunjuk untuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi regulasi ini malah menggerus sektor tersebut,” kata Ali dalam keterangannya pada  Rabu (7/8/2024). (IT/Beritakoperasi)