Jakarta, Beritakoperasi – Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur, R. Nugroho mengemukakan bahwa peraturan tentang mengenali pengguna dalam usaha simpan pinjam koperasi sebenarnya tidak diperlukan.

Menurut Nugroho, pengguna jasa di Unit Usaha Koperasi (USP) adalah anggota koperasi itu sendiri, yang artinya pemiliknya dan pengguna dana. Oleh karena itu, Nugroho menegaskan tidak ada keperluan untuk mengenali pihak lain.

“Tujuan dari penggunaan dana dalam USP adalah untuk saling membantu sesama anggota, bukan untuk mencari keuntungan dari anggota,” katanya dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi nomor 8/2023, pada pasal 8 ayat (1) huruf I yang menetapkan salah satu syarat izin usaha simpan pinjam koperasi adalah adanya peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.

Pasal 12 PP 7/2021 menyebutkan bahwa koperasi yang memiliki kelebihan kemampuan pelayanan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luar anggota dalam rangka menarik minat menjadi anggota. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk koperasi simpan pinjam dan USP koperasi.

“Dapat kita tarik pemahaman bersama bahwa dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, transaksi hanya terjadi antar anggota dalam wadah koperasi. Pengguna USP adalah anggota itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Marak Aksi Penolakan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Beberapa pasal tambahan lainnya yang membahas pengelolaan dan penggunaan USP serta pengurus koperasi, seperti Pasal 17 UU 25/1992 bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Pasal 2 UU 25/1992 pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Dan, Pasal 30 UU 25/1992 bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.

“Koperasi dan anggota bukanlah dua pihak yang saling bertransaksi. Tetapi kesatuan yang tidak terpisahkan,” katanya.

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan bahwa tata kelola usaha simpan pinjam koperasi mengharuskan anggota mengenal satu sama lain. Hal ini karena mereka telah terdaftar dalam anggota dan meminjam dari simpanan yang dimiliki bersama. Sebab itu, anggota yang meminjam kepada koperasi tidak meminjam kepada pihak lain.

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/PMK.010/2010 mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah. 

Dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku untuk lembaga keuangan non-bank tidak relevan untuk koperasi. Koperasi tidak termasuk dalam kategori lembaga keuangan non-bank yang memerlukan pemantauan latar belakang dan identitas nasabah serta laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Baca juga:  Menkop Sebut Tantangan Utama Bukan Pasar, tapi Kualitas Susu Lokal

Kesimpulannya, Nugroho menekankan bahwa anggota koperasi adalah pemilik, pengelola dan pengguna koperasi. Oleh karena itu, peraturan tentang mengenali pengguna konteks simpan pinjam koperasi tidak dibutuhkan. (IT/Beritakoperasi)