Tangerang, Beritakoperasi – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian pada tanggal 29-30 Juli 2024 di Hotel Qubika, Tangerang Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Forkopi untuk mengawal proses pembahasan RUU Perkoperasian yang bertujuan memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia.

 

Prof. Dr. Ahmad Subagyo, Wakil Rektor III Ikopin University memberikan pemaparan mendalam tentang ketentuan perundangan terkait pengusulan inisiatif dari gerakan koperasi sebagai subjek dan objek hukum. Penjelasan ini sangat penting mengingat peran krusial koperasi dalam perekonomian nasional.

Kegiatan Forkopi Di Hotel Qubika Tangerang
Kegiatan Forkopi Di Hotel Qubika Tangerang

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan khusus terhadap Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan pengalaman dari negara-negara lain, ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut perlu didasarkan pada kekhususan koperasi sebagai organisasi Self-Regulatory Organization (SRO). Hal ini menggarisbawahi pentingnya memahami karakteristik unik koperasi dalam penyusunan regulasi.

 

Lebih lanjut Subagyo menyoroti pentingnya keterlibatan aktif gerakan koperasi dalam proses pengawasan. Menurutnya, “proses pengawasan Gerakan Koperasi sebagai asosiasi harus dilibatkan secara aktif”. Pernyataan ini menekankan perlunya partisipasi langsung dari pelaku koperasi dalam mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan yang berkaitan dengan sektor koperasi.

Baca juga:  MenKopUKM Teten Masduki Ajak Anak Muda Bergabung ke Sektor Pertanian di Agri Summit 2024

 

FGD ini juga membahas harapan terhadap pemerintahan baru untuk mendukung gerakan koperasi melalui kebijakan dan RUU Perkoperasian. Forkopi mengharapkan pemerintahan mendatang dapat lebih aktif melibatkan koperasi dalam kegiatan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan tujuan RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi perkembangan koperasi di Indonesia.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya Forkopi dalam mengkonsolidasikan pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor koperasi. Dengan melibatkan akademisi seperti Prof. Subagyo, Forkopi berusaha memastikan bahwa RUU Perkoperasian yang diusulkan memiliki dasar akademis yang kuat dan relevan dengan kebutuhan sektor koperasi saat ini.

 

Melalui FGD ini, Forkopi berharap dapat menghasilkan masukan yang komprehensif untuk RUU Perkoperasian. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian nasional dan mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan peran penting koperasi dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, diharapkan koperasi dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca juga:  Cak Imin Sebut UU Koperasi Sudah Kuno, Pemerintah Kejar Revisi UU Koperasi 1992

 

Di kesempatan terpisah Sularto Aras Hamka, Ketua Umum Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI) dalam keterangan singkatnya menerangkan perlunya pemerintah untuk terjun ke bawah, mencari tahu akar masalah koperasi yang sesungguhnya. Ia mengajak pegiat koperasi untuk dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi perkoperasian. (IT/Beritakoperasi)