Tangerang, Beritakoperasi – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali melaksanakan Konsolidasi Internal Focus Group Discussion (FGD) Batch 2. Kegiatan ini untuk mengawal proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Kegiatan  bertema Mengukuhkan Kembali Peran Koperasi Sesuai Amanah Konstitusi” 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang.

Setelah sebelumnya Batch 1 dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kejajar Wonosobo, 09–10 Juli 2024.

Perlu diketahui Forkopi terdiri 2.246 Anggota Koperasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari penggerak  partisi Koperasi, kalangan Akademisi, Pemerhati Koperasi, kalangan hukum dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian khusus terhadap Koperasi di Indonesia.

Jika di totalkan Forkopi merupakan perwakilan dari sekitar 30 Juta Anggota Koperasi di Indonesia.

RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia.

Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup selaku tuan rumah FGD menyatakan RUU ini diharapkan dapat membumi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Gerakan Koperasi Indonesia serta mampu mendorong tumbuh kembang perkoperasian di Indonesia. Pelaksanaan FGD tersebut untuk menghindari adanya pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan Koperasi di Indonesia.

Baca juga:  Koperasi Perlu Atasi Keterbatasan Modal, Ini Rekomendasi Pakar Ekonomi

“Seharusnya UU dapat memberikan atmosfir yang dapat menjadikan Koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan Koperasi kembali pada Amanah UUD 1945 dimana Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional” Pungkas pria yang akrab disapa Kambara tersebut.

Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi Koperasi. Seperti pasal yang dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan anggotanya.

UU yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi Koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan Tinggi. Forkopi turut berharap UU yang baru dapat mewadahi peran sosial Koperasi seperti pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.

Dalam hal kepemerintahan, Forkopi melalui Andy Arslan Djunaid selaku Ketua Umum berharap pemerintahan baru yang akan dilantik Oktober 2024 mendatang dapat melibatkan gerakan koperasi dalam setiap pengambilan kebijakan regulasi.

Baca juga:  Forkopi Kawal RUU Perkoperasian, Gelar Sarasehan Lanjutan Yogyakarta

“Kita berharap di dalam pemerintahan baru nanti, Menteri Koperasi diisi oleh pelaku koperasi atau praktisi gerakan koperasi yang paham operasional koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan koperasi ” ujar Andy

Ia juga meminta pemerintah baru melibatkan pelaku koperasi dalam penyusunan regulasi perkoperasian. “Kita-kita ini pelaku koperasi sejak puluhan tahun, tidak salah jika pemerintah baru nanti melibatkan kami dalam penyusunan regulasi perkoperasian” pungkas Andy. (IT/Beritakoperasi)