Serang, Beritakoperasi – Hari ini Kopsyah BMI kembali menyerahkan rumah gratis melalui program Hibah Rumah Siap Huni (HRSH) di Serang. Rumah gratis yang diserahkan Kopsyah BMI sampai hari ini telah mencapai 477 unit.

Koperasi dibangun dengan prinsip dan falsafah Qurani. Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 2: “….Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”

Masyarakat saat ini harus lebih teliti dalam memilih lembaga keuangan karena maraknya Koperasi illegal di lapangan. Berkoperasi itu berujung pada kesejahteraan bersama. Karena sejatinya memberikan manfaat dan benefit, tidak hanya keuntungan semata.

Gatot Sukoco yang bekerja di Bidang Pengawasan Koperasi dan Tenaga Ahli Muda Dinas Provinsi mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten menyampaikan Koperasi BMI telah legal.

Koperasi BMI ini legal dan sudah tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM RI, gradenya juga sudah sangat baik sekali. Koperasi ini juga sudah menjalankan Rapat Tahunan setahun sekali yang dihadiri anggotanya. Ia juga menegaskan bahwa Kopsyah BMI adalah koperasi yang menjaga prinsip gotong-royong sehingga program HRSH ini bisa berjalan terus.

Baca juga:  Indonesia Clothing Summit 2024: Teten Masduki Ajak UMKM Konsolidasi untuk Hadapi Persaingan Pasar

Gatot mengucapkan apresiasi dan meminta Jasimah merawat rumah hibah tersebut dengan sebaiknya.

“Kami mengucapkan selamat kepada BMI yang telah sukses dalam melaksanakan pemberian HRSH kepada ibu Jasimah, kepada Ibu kami mohon agar dirawat rumah ini karena ini suatu Amanah kepada Ibu” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya Gatot berharap Jasimah menjaga kenyamanan keluarga dan lingkungan setempat. Ia juga mendoakan agar kedepannya lebih sehat dan lebih berkah. (SAH/Beritakoperasi sumber Klikbmi)