Beritakoperasi, Purwokerto – Tim Satgas membongkar penyebab melonjaknya harga beras belakangan ini. Biang kerok dari permasalahan ini adalah kecurangan distribusi pupuk dan juga bahan bakar minyak (BBM) Subsidi.

Mengapa Distribusi pupuk menjadi pemicu melonjaknya harga beras? 

Karena adanya kecurangan distribusi pupuk subsidi yang menyebabkan kelangkaan pupuk di beberapa daerah. Ketika penerima pupuk subsidi tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga petani akan membeli pupuk non-subsidi yang harganya lebih mahal. 

Dan juga ketika pupuk subsidi yang dikeluarkan setelah musim tanam selesai, jadi petani akan tetap mengikuti waktu tanam yang sudah direncakan daripada menunggu pupuk subsidi yang dapat dikatakan tidak ada kejelasan.

Petani yang layak mendapat subsidi tidak menerima pupuk subsidi. Akibatnya  Ketika harga produksi meningkat maka harga beras menjadi mahal.

“Dan yang terkena imbasnya adalah konsumen,” ujar tim satgas pangan

Selain pupuk subsidi, ada juga penyimpangan distribusi lain yaitu distribusi BBM subsidi. BBM subsidi yang seharusnya masuk ke SPBU untuk kendaraan pengangkut hasil pertanian, justru masuk ke pertambangan. Sehingga petani menanggung biaya transportasi untuk mengangkut hasil pertanian lebih besar. 

Baca juga:  Penyebab Harga Bawang Merah Naik

“Akibatnya konsumen terkena imbas atas penyimpangan distribusi BBM subsidi, banyaknya elemen yang mempengaruhi kenaikan harga beras dari petani,” ujarnya lagi

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa Pemerintah sedanng merevisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dari gabah.

Sepertinya Pemerintah tidak bisa menyenangkan semua pihak, namun setidaknya pemerintah harus bisa menyeimbangkan antara harga di petani dan juga di konsumen. 

Harga petani yang harus disesuaikan dengan agroinput dan juga margin yang cukup sehingga petani mau untuk meningkatkan produksinya. Namun Pemerintah juga harus memahami kondisi konsumen untuk menjaga harga yang ditetapkan. 

“Jangan sampai di petani sangat tinggi seperti kemarin misalnya sampai Rp 9.000, sedangkan harga ke konsumen kisaran Rp 20.000. Atau sebaliknya pada saat harga beras yang cenderung turun jangan sampai GKP-nya dibawah Rp5.000", kata Arief

Kepala Bapanas ini mereview supaya harga beras tidak terlalu jatuh di tingkat petani dan di hilirnya harga masih bisa di terima oleh masyarakat banyak. 

Dalam menetapkan HPP, Pemerintah dapat melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. 

Baca juga:  Beli Minyakita Pakai KTP Dibatasi 5 Kilo Per Orang

Dalam aturan itu, HPP yang ditetapkan untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp5.000 per kg dan ditingkat penggilingan  Rp5.100 per kg.Lalu harga gabah kering giling(GKG) ditetapkan sebesar Rp6.200 per kg di tingkat penggilingan dan di gedung Perum Bulog sebesar Rp6.300 per kg. (Beritakoperasi/Izul)