Beritakoperasi, Purwokerto – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat, lebih kurang 40 koperasi di wilayah itu mulai mati suri.

Kepala Disperindag, Koperasi dan UKM Sikka, Yosep Benyamin mengatakan, Sikka ditetapkan sebagai kabupaten koperasi pada 2009. Penyematan status tersebut karena di Sikka kurang lebih ada 180 koperasi, dan 80 persen di antaranya adalah koperasi simpan pinjam. "Dari 180 koperasi itu lebih kurang ada 40 koperasi yang hidup enggan, mati tak mau," ujar Yosep di Maumere, Rabu (27/3/2024).
 

BACA JUGA: https://beritakoperasi.com/koperasi-yang-sesuai-cita-cita-bung-hatta-hadir-di-purwokerto


Misalnya, ungkap Yosep, Koperasi Unit Desa (KUD). Dia menuturkan, koperasi tersebut sudah lama tidak beroperasi. Bahkan beberapa pengurus sudah meninggal. Pihaknya sempat mengusulkan ke Kementerian Koperasi agar KUD dibubarkan.

Namun, usulan tersebut ditolak karena masih memiliki piutang yang belum dikembalikan. "Belum bisa bubar karena masih memiliki piutang APBN yang dibagi ke KUD dan tidak pernah dikembalikan sampai saat ini. Salah satu syarat membubarkan koperasi adalah utang piutangnya harus tuntas," kata dia.
 

Baca juga:  Komisi VI DPR RI Dorong Digitalisasi Koperasi untuk Menarik Minat Gen Z

BACA JUGA: https://beritakoperasi.com/kemenkop-ukm-kumpulkan-134-juta-data-pelaku-koperasi-dan-umkm-hingga-2023

 

Di sisi lain, ungkap dia, salah satu penyebab koperasi macet karena banyak yang menjadi anggota lebih dari satu koperasi. Hal ini memicu terjadinya kredit macet. Apalagi di Sikka, banyak yang meminjam uang di koperasi maupun perbankan untuk keperluan konsumtif.

Misalnya, untuk pesta dan acara adat. "Itu yang bikin koperasi banyak macet, belum lagi ada yang gali lubang tutup lubang. Pinjam di satu koperasi, lalu pinjam di koperasi yang lain tetap saja lubang kan," kata dia.

 

Dia berharap agar masyarakat memanfaatkan uang pinjaman koperasi untuk usaha produktif. Dia juga menambahkan, asas koperasi adalah kekeluargaan. Orang berkumpul bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan anggota.

Namun, ketika asas itu tidak dilaksanakan maka sudah melanggar prinsip koperasi. Apalagi kalau koperasi menjalankan praktik rentenir. "Karena itu kami meminta masyarakat yang merasa yang dirugikan oleh praktik koperasi seperti rentenir segera melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.(Beritakoperasi/Izul)