BERITAKOPERASI, PURWOKERTO – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendorong upaya merger [peleburan] untuk koperasi-koperasi berskala mikro. Adapun opsi itu tertuang dalam RUU Perkoperasian yang tinggal menunggu pembahasan di DPR. Deputi Perkoperasiaan Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan hampir 80% koperasi di Indonesia masuk dalam kategori skala mikro. Menurutnya, manfaat bagi anggota dari koperasi skala mikro tersebut menjadi tidak optimal. Di sisi lain, dia menekankan, koperasi tidak di ruang hampa. Sebaliknya, koperasi berada di pasar yang penuh persaingan. Oleh karena itu, peleburan (merger) atau penggabungan (amalgamasi) menjadi opsi yang dapat digunakan koperasi mikro untuk meningkatkan skala usahanya.

"Perusahaan swasta lain sering menggunakan opsi merger atau amalgamasi tersebut untuk meningkatkan skala perusahaan, jangkauan pasar, efisiensi operasional, penguatan rantai pasok, dan sebagainya. Opsi semacam itu perlu dibiasakan di koperasi," ujar Zabadi dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Selain itu, opsi lainnya yang didorong adalah aliansi strategis dan bentuk kerja sama atau kemitraan oleh koperasi. Bahkan, Zabadi menyebut opsi kemitraan menjadi hal yang diwajibkan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, KSP harus menjadi anggota dari sekunder asosiasi dan jaringanya. Dia optimistis, lewat kerja sama koperasi di dalam asosiasi dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas koperasi itu sendiri. Di sisi lain, dia menyebut pola kemitraan tersebut juga menjadi salah satu prinsip koperasi internasional. Dengan begitu, alih-alih bersaing, koperasi nantinya justru bisa membentuk cooperation seperti yang dilakukan perusahaan swasta. (Beritakoperasi/Mega)
 

Baca juga:  Insyaallah Berangkat Umroh, Dengan Celengan Umroh. Apa Pun Profesinya Bisa Berangkat Umroh